Breaking News

TPP PNS Akhirnya Cair, Ini Kriteria dan Proses Pengajuan Tambahan Penghasilan Pegawai Pemda

Kemendagri melakukan seleksi ketat terhadap pengajuan permohonan TPP PNS sebelum disetujui.

Editor: fitriadi
Tribun Pontiakan
Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah (pemda) keluar pada Senin (7/3/2022). 

Adapun berkas yang divalidasi tersebut di antaranya:

  • SK Tim TPP
  • Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP
  • Penjabaran TPP dan bukti tahun 2022
  • Rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hasil evaluasi jabatan pemda
  • Bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya
  • Bukti tambahan jika kelas jabatan yang sama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu mendapat TPP yang lebih besar
  • Surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya. 

(Bangkapos.com/Tribunnews.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved