TPP PNS Akhirnya Cair, Ini Kriteria dan Proses Pengajuan Tambahan Penghasilan Pegawai Pemda
Kemendagri melakukan seleksi ketat terhadap pengajuan permohonan TPP PNS sebelum disetujui.
Editor:
fitriadi
Tribun Pontiakan
Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah (pemda) keluar pada Senin (7/3/2022).
Adapun berkas yang divalidasi tersebut di antaranya:
- SK Tim TPP
- Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP
- Penjabaran TPP dan bukti tahun 2022
- Rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hasil evaluasi jabatan pemda
- Bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya
- Bukti tambahan jika kelas jabatan yang sama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu mendapat TPP yang lebih besar
- Surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com)