Cara Dapat Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan Mudah Banget! Ikuti 3 Langkah dan Syarat Ini
Tiga langkah cara dapat kacamata gratis dari BPJS Kesehatan di antaranya 1) datang ke faskes 1, 2) periksa mata, dan 3) ambil kacamata di optik.
BANGKAPOS.COM - Ternyata cara dapat kacamatan gratis dari BPJS Kesehatan itu mudah banget lho.
Ya, mudah lho asalkan kita tahu 3 langkah dan syaratnya.
Seperti diketahui, klaim kacamata gratis dari BPJS Kesehatan adalah salah satu layanan yang paling dicari masyarakat.
Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak hanya menyediakan pelayanan kesehatan namun juga bisa klaim alat kesehatan.
Baca juga: Inilah 21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Selain kacamata gratis dari BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS juga bisa mengklaim alat bantu dengar, prostesa gigi, prostesa alat gerak tangan, kaki palsu, collar neck dan kruk.
3 Langkah Cara Dapat Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan
Berikut 3 langkah cara dapat kacamata gratis dari BPJS Kesehatan seperti dilansir kompas.com , Minggu (13/3/2022):
1. Datang ke Faskes I
Datang ke Puskesmas membawa kartu JKN-KIS. Pilih klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes 1 Anda.
Di sana mintalah rujukan ke poli mata.
2. Periksa mata
Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.
Biasanya, mata Anda akan diperiksa sesuai prosedur dari poli yang ada.
Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
3. Mengambil kacamata di Optik
Legalisir resep kacamata ke loket RS, kemudian langsung datangi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Lakukan pembelian kacamata yang diinginkan dengan menunjukkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
Baca juga: Mulai Berlaku BPJS Kesehatan Syarat Jual Beli Tanah, Ini Cara Mengaktifkan Kartu yang Terblokir
3 Syarat dapat kacamata gratis dari BPJS Kesehatan
Dalam mengklaim kacamata ini, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan.
Berikut aturannya:
- Sesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim
Harga kacamata yang didanai BPJS Kesehatan berasal dari subsisi dana.
Oleh karena itu, besarannya tergantung dari kelas kepesertaan yang Anda ambil.
Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa subsisi dana kelas 3 sebesar Rp150.000, kelas 2 sebesar Rp200.000, dan kelas 1 sebesar Rp300.000.
- Perhatikan ukuran lensa
Ukuran lensa yang diberikan BPJS Kesehatan juga terbatas.
BPJS hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.
- Waktu klaim
Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa pembelian kacamata peserta JKN-KIS hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.
Demikian cara dapat kacamata gratis dari BPJS Kesehatan.
Untuk Anda yang sedang bermasalah dengan penglihatan bisa segera memanfaatkan layanan ini. (*/kompas.tv)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220313-ilustrasi-3-langkah-dan-syarat-cara-dapat-kacamata-gratis-dari-bpjs-kesehatan.jpg)