Minggu, 3 Mei 2026

Inilah Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak, Gampang dan Gratis

Buku nikah adalah dokumen penting yang harus dimiliki sepasang suami istri. Namun jika hilang atau rusak bagaimana? ini caranya, gampang dan gratis

Tayang:
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
cermati.com
Buku nikah 

BANGKAPOS.COM - Buku nikah adalah dokumen penting yang menyatakan pasangan suami istri telah menikah sah secara agama dan negara.

Buku nikah berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan.

Lantas bagaimana jika buku nikah ini hilang?

Terkadang kehilangan bukanlah suatu hal yang diharapkan.

Namun bencana seperti banjir, kebakaran, hingga kemalingan dapat membuat dokumen berharga ini ikut raib.

Jangan panik dulu, ternyata buku nikah yang hilang atau rusak masih dapat diganti di KUA.

Berikut adalah cara pengurusan buku nikah yang hilang maupun rusak.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, penggantian buku nikah yang rusak atau hilang dapat dilakukan di KUA tempat Anda menikah.

Pengurusan buku nikah yang hilang ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Buku nikah yang hilang nantinya akan diganti dengan buku nikah duplikan secara cuma-cuma.

Baca juga: Mbah Mijan Buka Suara Terkait Ritual Kendi di Acara IKN yang Dihadiri Presiden Jokowi

Baca juga: Segini Biaya Iuran BPJS Kesehatan

Hal ini sesuai dengan Pasal 39 Peraturan Menteri Agama atau PMA No 20 Tahun 2019.

Tentang Pencatatan Pernikahan.

Jika buku nikah rusak, maka dapat datang ke Kantor Urusan Agama atau KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan photo ukuran 2x3 dengan latar belakang berwarna biru.

Sedangkan jika buku nikah hilang, langkah pertama yang harus dilakukan yakni datang ke kantor kepolisian setempat.

Gunanya yakni untuk mengurus surat kehilangan, bawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP.

Lalu langkah kedua, datang ke Kantor Desa setempat.

Di sini, Anda akan diminta untuk mengurus Surat Pengantar dari desa.

Setelah mendapatkan surat pengantar, Anda langsung dapat datang ke Kantor Urusan Agama atau KUA setempat.

Tentunya dengan membawa surat kehilangan dan surat pengantar yang telah didapatkan tadi, KTP serta pas photo ukuran 2x3 berlatar belakang biru.

Jangan lupa untuk melampirkan juga fotocopian buku nikah.

Diharapkan Anda mengingat betul hari, tanggal, dan tahun kapan Anda menikah.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah pengurusan dan pencarian oleh pihak KUA dalam menemukan nomor register.

KUA lantas akan mengambil arsip dari buku nikah yang ada di KUA untuk keperluan yang diperlukan.

Setelah Anda menyampaikan hari, tanggal dan juga tahun kapan Anda menikah.

Baca juga: Inilah Penampakan Rumah Nabi Muhammad SAW Saat Masih Bayi dan Disusui oleh Halimah Sadiyah

Anda akan diminta menunggu beberapa saat di KUA, tak butuh waktu lama, pegawai KUA nanti akan memberikan Anda buku nikah duplikat.

Perlu diingat, duplikat buku nikah ini diterbitkan hanya untuk buku nikah yang hilang atau rusak saja.

Hal ini berlaku jika Anda menikah di KUA.

Namun jika Anda menikah di kantor sipil, maka Anda bisa datang ke kantor sipil.

Di kantor sipil nanti akan dibuatkan duplikan berbentuk kertas folio.

Duplikat tersebut dapat digunakan untuk mengurus beberapa dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dll.

(Bangkapos.com/Fitri Wahyuni)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved