Gosib Selebritis

Dinan Fajrina Istri Doni Salmanan Berdiri Lesu Melihat Rumah Mewah Suaminya Disita Pihak Berwajib

Dinan Fajrina berdiri lesu melihat rumah mewah suaminya, Doni Salmanan disita pihak berwajib

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Teddy Malaka
Instagram @lambe_turah
Dinan Fajrina saat melihat pihak berwajib melakukan penyegelan rumah mewah milik Doni Salmanan 

BANGKAPOS.COM - Senin (14/03) kemarin menjadi momen yang paling tak terduga oleh Dinan Fajrina.

Istri dari Doni Salmanan ini hanya dapat berdiri lesu melihat rumah mewah yang ia diami beberapa bulan terakhir ini harus menjadi barang sitaan pihak berwajib.

Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri menyita rumah mewah milik Doni Salmanan.

Dinan Fajrina hanya berdiri diam melihat polisi melakukan penyegelan rumah mewah milik Doni Salmanan yang berlokasi di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat.

Wajah cantiknya yang kerap kali melempar senyum manis, kini harus tersimpan rapat ditutupi masker berwarna hitam.

Baca juga: Berjuang Keluar dari Zona Degradasi, Nasib Akhir Persipura Ditentukan Posisi Tim Satu Ini

Baca juga: Mbah Mijan Buka Suara Terkait Ritual Kendi di Acara IKN yang Dihadiri Presiden Jokowi

Baca juga: Dirapel 3 Bulan, TPP Akan Langsung Dikirim ke Rekening PNS, Ini Urutan Proses Pencairannya

Dinan Fajrina berdiri lesu melihat penyegelan rumah mewah milik suaminya, Doni Salmanan
Dinan Fajrina berdiri lesu melihat penyegelan rumah mewah milik suaminya, Doni Salmanan (Instagram @lambe_turah)

Pertengahan Januari lalu, komedian Sule berkesempatan melihat isi rumah dari crazy rich Bandung itu.

Rumah tersebut tak hanya terlihat mewah dari luar saja, tapi pada bagian dalam, rumah tersebut mengusung tema minimalis.

Tak heran komedian Sule sangat takjub dibuatnya.

Betapa tidak, tinggal dikawasan elit, lengkap dengan view alam yang asri dan indah.

Ditengah ruangan terdapat sebuah taman mini buatan yang sangat cantik.

Terdapat pula taman kecil yang menghadap keluar dan dipercantik dengan kolam ikan.

Tak hanya itu, living room-nya memiliki view yang mengarah langsung ke sebuah danau.

Dilengkapi dengan sofa mewah berwarna gelap dan beberapa hiasan di dinding.

Living room ini mengusung tema modern dan juga bergaya tropis.

Rumah mewah tersebut terlihat seperti sebuah resort.

Dindingnya didominasi dengan kaca putih transparan.

Rumah Doni Salmanan
Rumah Doni Salmanan (Youtube Sule)

Sehingga memberi kesan luas dan juga mewah.

Belum ada enam bulan Dinan Fajrina menikmati kenyamanan di rumah mewah suaminya tersebut.

Ia kini harus menelan pahit melihat dengan mata kepalanya sendiri.

Rumah mewah tersebut disegel oleh pihak kepolisian.

Lantaran buntut panjang dari masalah yang menimpa sang suami, Doni Salmanan.

Tak hanya rumah, sebelumnya kendaraan mewah Doni Salmanan juga telah disita pihak berwajib.

Dikawal mobil polisi, beberapa kendaraan mewah Doni Salmanan yakni mobil dan moge, perlahan keluar dari area tempat tinggalnya.

Terlihat satu buah mobil Porsche 911 Carrera 4S berwarna biru muda yang dibeli Doni dari Arief Muhammad terpampang di atas truk towing.

Mobil mewah Doni Salmanan disita polisi
Mobil mewah Doni Salmanan disita polisi (tribunnews.com)

Mobil Porsche 911 Carrera 4S tersebut diketahui memiliki harga hingga Rp4 miliar.

Disusul dengan sederet moge yang kerap kali ia pamerkan di media sosialnya juga diangkut oleh truk towing dengan pengawalan ketat polisi.

Ada total 15 kendaraan mewah milik Doni Salmanan yang saat ini telah menjadi barang sitaan Bareskrim Polri.

Berdasarkan perkiraan sementara, total aset dari suami Dinan Fajrinan ini yang telah disita yakni senilai Rp60 miliar.

Kekayaan yang Doni Salmanan dapatkan ternyata ia dapatkan dari keuntungannya menjadi affiliator Quotex.

Ia meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dari kerugian yang dialami korbannya di aplikasi tersebut.

Tak tanggung-tanggung, saldo rekening milik Doni Salmanan kini mencapai Rp532 miliar.

Doni Salmanan disangkakan pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan / atau penipuan atau perbuatan curang dan / atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun pasal yang termaktub, yakni Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan / atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan / atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

(Bangkapos.com/Fitri Wahyuni)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved