TERBARU, Segini Biaya Membuat Sertifikat Halal Tahun 2022

Sertifikat halal adalah hal yang wajib dimiliki oleh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Triibun Timur
Label halal terbitan MUI (kiri) dan Label Halal Kementerian Agama RI 

Persyaratan mengurus sertifikasi halal

Sebelum melalui proses sertifikasi halal, perusahaan harus memahami kriteria sistem jaminan halal (SJH) yang termuat dalam HAS 23000.

Baca juga: Satu-satunya Gubernur Temani Presiden Jokowi Berkemah di IKN, Empat Lainnya Batal, Mengapa?

Selain itu, perusahaan juga harus menerapkan sistem jaminan halal sebelum mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.

Sistem jaminan halal itu adalah dengan membuat manual dari sistem jaminan halal perusahaan, menetapkan

kebijakan halal, dan mensosialisasikannya ke seluruh pemangku kepentingan.

Selain itu, perusahaan juga harus menetapkan Tim Manajemen Halal, memberi pelatihan kepada semua

karyawan, menyiapkan prosedur tekait sistem jaminan halal, serta melaksanakan audit internal SJH dan kaji ulang manajemen yang mendiskusikan implementasi SJH.

Setelah itu, perusahaan juga harus menyiapkan dokumen untuk sertifikasi halal.

Berikut adalah dokumen persyaratan yang harus Anda siapkan untuk mengurusi sertifikasi halal.

-Manual SJH yang mencakup 11 kriteria SJH

-Diagram alur proses produksi untuk produk yang disertifikasi

- Diagram alur cukup satu untuk mewakili setiap jenis produk, tidak perlu seluruh produk

- Pernyataan dari pemilik fasilitas produksi bahwa fasilitas produksi (termasuk peralatan pembantu) tidak digunakan

secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi/turunannya.

- Daftar alamat seluruh fasilitas produksi yang terlibat dalam aktivitas kritis

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved