Begini Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Persentase Berdasarkan Risiko Pekerjaan
Lantas bagaimana cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan persentase yang ditanggung perusahaan dan ditanggung pekerja?
Penulis: Tim Video |
Begini Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Persentase Berdasarkan Risiko Pekerjaan
BANGKAPOS.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan item dalam Iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi mereka yang bekerja pada perusahaan, perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan meliputi porsi yang dibayar oleh perusahaan dan pekerja dengan persentase berbeda.
Porsi yang dibayar pekerja umumnya diambil dari gaji per bulan yang telah dikurangi potongan BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis.
Baca juga: Hasil Banding Persipura Jayapura, Komite Banding Kurangi Satu Sanksi dari Komdis
Baca juga: Persipura Jayapura Raih 3 Poin Penting, Dipersembahkan untuk Sang Legenda
Lantas bagaimana cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan persentase yang ditanggung perusahaan dan ditanggung pekerja?
Perincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari Kompas.com, iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari iuran pada setiap program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Khusus JKP, program tersebut baru akan dimulai pada tahun 2022 ini.
Baca juga: Segini Harga Tas Mewah Atta Halilintar Pemberian Doni Salmanan, Sudah Dikembalikan ke Bareskrim
Baca juga: Atta Halilintar Ogah Simpan Hadiah dari Doni Salmanan, Tas Mewah Seharga Rp 30 Juta Dikembalikan
Adapun untuk program lain, masing-masing iurannya memiliki ketentuan berbeda.
Artinya, besaran iuran JKK berbeda dengan iuran JKM BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian pula mengenai iuran JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan yang juga berbeda.
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Perincian iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan tingkat risiko pekerjaan sebagai berikut:
- Tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220223-syarat-pencairan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-dipermudah.jpg)