Jumat, 5 Juni 2026

Begini Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Persentase Berdasarkan Risiko Pekerjaan

Lantas bagaimana cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan persentase yang ditanggung perusahaan dan ditanggung pekerja?

Tayang:
Penulis: Tim Video |
Instagram@bpjstku
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipermudah 

Begini Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Persentase Berdasarkan Risiko Pekerjaan

BANGKAPOS.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan item dalam Iuran BPJS Ketenagakerjaan.  

Bagi mereka yang bekerja pada perusahaan, perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan meliputi porsi yang dibayar oleh perusahaan dan pekerja dengan persentase berbeda. 

Porsi yang dibayar pekerja umumnya diambil dari gaji per bulan yang telah dikurangi potongan BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis. 

Baca juga: Hasil Banding Persipura Jayapura, Komite Banding Kurangi Satu Sanksi dari Komdis

Baca juga: Persipura Jayapura Raih 3 Poin Penting, Dipersembahkan untuk Sang Legenda

Lantas bagaimana cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan persentase yang ditanggung perusahaan dan ditanggung pekerja?

Perincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan 

Dikutip dari Kompas.com, iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari iuran pada setiap program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Khusus JKP, program tersebut baru akan dimulai pada tahun 2022 ini.

Baca juga: Segini Harga Tas Mewah Atta Halilintar Pemberian Doni Salmanan, Sudah Dikembalikan ke Bareskrim

Baca juga: Atta Halilintar Ogah Simpan Hadiah dari Doni Salmanan, Tas Mewah Seharga Rp 30 Juta Dikembalikan

Adapun untuk program lain, masing-masing iurannya memiliki ketentuan berbeda.

Artinya, besaran iuran JKK berbeda dengan iuran JKM BPJS Ketenagakerjaan

Demikian pula mengenai iuran JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan yang juga berbeda.

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Perincian iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan tingkat risiko pekerjaan sebagai berikut: 

- Tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen dari upah sebulan 

- Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan 

- Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan 

- Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan 

- Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan 

Iuran JKK seluruhnya dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Dengan begitu, iuran JKK masuk sebagai salah satu kontributor pada total besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan. 

Iuran Jaminan Kematian BPJS 

Sementara itu, iuran JKM juga seluruhnya dibayar oleh perusahaan.

Bedanya dengan JKK, iuran JKM ditetapkan sebesar 0,3 persen dari upah pekerja sebulan yang dibayarkan perusahaan. 

Lebih lanjut, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari porsi yang dibayarkan oleh pekerja (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji) dan pemberi kerja atau perusahaan. 

Besaran iuran yang dibayar oleh perusahaan adalah 3,7 persen dari upah sebulan, sedangkan iuran yang dibayar pekerja yakni 2 persen dari Upah sebulan. 

Iuran Jaminan Pensiun 

Sebagaimana JHT, iuran JP BPJS Ketenagakerjaan juga dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja dengan besaran berbeda. 

Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar oleh pemberi kerja adalah sebesar 2 persen dari upah sebulan.

Sedangkan pekerja ikut membayar iuran sebesar 1 persen dari upah sebulan (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji). 

Simulasi perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan Untuk lebih memudahkan pembaca, berikut ini simulasi perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dikutip dari tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan di laman bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Sebagai contoh, seorang tenaga kerja dengan upah sebulan Rp 1 juta, bekerja di rumah makan (kategori tingkat risiko rendah), maka jumlah iuran yang dibayarkan adalah sebagai berikut. 

Simulasi iuran JHT 3,7 persen (Pemberi Kerja): Rp 37.000, 2 persen (Pekerja): Rp 20.000 

Simulasi iuran JKK 0,54 persen (Pemberi Kerja): Rp 5.400 

Simulasi iuran JKM 0,3 persen (Pemberi Kerja): Rp 3.000 

Simulasi iuran JP 2 persen (Pemberi Kerja): Rp 20.000  1 persen (Pekerja): Rp 10.000 

Dengan perincian tersebut, maka total iuran BPJS Ketenagakerjaan per bulan adalah Rp 95.400. Ini berlaku bagi pekerja bergaji Rp 1 juta yang berada pada bidang pekerjaan kategori tingkat risiko rendah. 

Adapun dari simulasi tersebut, total Iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja (iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan) adalah Rp 65.400.

Sedangkan total Iuran yang dibayarkan oleh pekerja (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji) yaitu Rp 30.000. (Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved