2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Ada Alasan Pembenaran dan Pemaaf dalam Vonis Hakim

dalam putusan hakim terdapat adanya alasan pembenar dan pemaaf. Sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan atau..

Tribunnews.com/Rizki S
Sidang vonis atas terdakwa dua anggota polisi perkara unlawful killing 6 anggota eks Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). 

Kronologi

Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.

Jaksa menyebut anggota Laskar FPI itu ditembak dari jarak dekat oleh tiga anggota Polda Metro Jaya, yakni Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.

Sebanyak dua anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak.

Baca juga: Jusuf Hamka, Pria Sederhana yang Traktir Warga Makan di Warung Nasi Uduk, Ternyata The Real Sultan

Baca juga: Cara Main Kuis Hari Bumi, Game yang Ramai di Media Sosial: Cukup Kunjungi Google untuk Main

Baca juga: Luna Maya Ngaku Masih Fokus Meraih Mimpi, Karier, Rumah Besar Hingga Tabungan Gede

Baca juga: Menkopolhukam Mahfud MD Minta Polisi Selidiki Saifuddin Ibrahim Karena Bikin Gaduh dan Meresahkan

Sementara, empat orang lainnya meninggal saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembunuhan empat Laskar FPI ini sebagai unlawful killing.

Sementara, dua korban lainnya tewas dalam tindakan penegakan hukum.

(*/ BangkaPos.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved