Berita Kriminal
Gusti Tak Pernah Mengenal Bandar Sabu Ini, Tapi Bisnis Mereka Berjalan Lancar, Begini Akhirnya
Terdakwa Gusti, mungkin tak menyadari kebiasaannya menkonsumsi serta mengedarkan narkotika jenis sabu, telah diintai polisi. Hingga suatu ketika, nasi
Penulis: Antoni Ramli |
BANGKAPOS.COM , BANGKA - Terdakwa Gusti, mungkin tak menyadari kebiasaannya menkonsumsi serta mengedarkan narkotika jenis sabu, telah diintai polisi. Hingga suatu ketika, nasibnya apes, ia diringkus petugas, lalu dijebloskan dalam penjara.
Kamis, (17/3/2022) kemarin, pria ini menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Negeri Kelas 1A Pangkalpinang.
Agenda sidang ketika itu, pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di hadpaan terdakwa dan majelis hakim.
Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, Warga Jalan Kerisi, Kelurahan Lontong Pancur, Pangkalpinang itu, ditangkap Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pangkalpinang, usai menkonsumsi dan melempar paketan sabu yang dipesan pembeli.
Dalam penyergapan ini, polisi menemukan barang bukti berupa, 1 paket klip berisi 2,229 gram sabu dan 6 paket sabu, berat netto masing masing 0,809 gram.
Mulanya, Rabu 12 Januari 2022, Gusti menerima 1 paket sabu ukuran besar kiriman terduga bandar sabu, Rusdi, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Paketan sabu itu, dilempar di sekitar perempatan Kantor PT Timah Tbk di Pangkalpinang.
Kendati Gusti dan Rusdi tidak pernah saling bertemu, namun bisnis haram tersebut telah beberapa kali dilakoni keduanya melalui telepon.
Setelah diambil, paketan sabu tersebut dipecah-pecah menjadi tujuh paket, supaya memudahkan menjual dan menyerahkannya ke pemesan.
Soal pembayaran, para pembeli berurusan langsung dengan Rusdi. Sementara Gusti, menunggu perintah dan arahan dari Rusdi.
Usai mengantar pesanan sabu, sebagian kecilnya dikonsumsi Gusti. Namun, karena kualitas sabu tak seperti biasanya, Gusti memilih mengambil kembali sebagian kecil sabu yang disembunyikan. Rupanya saat itulah Tim Kalong mengintai lalu menyergapnya.
Humas Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Negeri Kelas 1A Pangkalpinang, Wisnu Widodo, Jumat (18/3/2022) menyebut, sidang perkara ini dimulai Kamis (17/3/2022) kemarin. "Berkasnya sudah masuk ke pengadilan dan kemarin terdakwa telah menjalani sidang perdana," ujar Wisnu. (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-borgolbangkapos.jpg)