Rabu, 15 April 2026

Berita Pangkalpinang

Ketentuan Label Halal Tetap Ditentukan MUI, BPJPH Hanya Urus Administrasi

Hak menentukan halal dan haram ini tetap ditentukan oleh MUI, dimana yang mengurus secara administratif dan teknisnya BPJHP.

Penulis: Sela Agustika |
bangkapos.com / Agus Nuryadhin
Ketua Majelis Ulama Indonesia Babel, Dr H Zayadi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, kewenangan sertifikasi halal saat ini beralih dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pengalihan kewenangan tersebut berlaku mulai 1 Maret lalu.

Ketua MUI Babel, Dr H Zayadi mengungkapkan, jika kewenangan sertifikasi halal saat ini memang diurus oleh Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Namun ia menyebut ketentuan sertifikasi halal tetap tertuju atau dilakukan oleh MUI.

"Pemerintah tidak menentukan halal atau haram suatu produk. Hak menentukan halal dan haram ini tetap ditentukan oleh MUI, dimana yang mengurus secara administratif dan teknisnya BPJHP kementerian," ungkap Zayadi Kepada Bangkapos.com, Rabu (23/3/2022).

Ia mengatakan, pengajuan sertifikasi halal tetap dilakukan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah memenuhi persyaratan atau ketentuan.

"Persyaratan LPH ini, pertama ada kantor halal, ada laboratorium, ada auditor minimal tiga orang yang dilatih oleh MUI. Sementara untuk LPH yang sudah berwewenang di Babel ada tiga, namun duanya saya kurang tahu mungkin belum diaudit," ujarnya.

Dia menjelaskan, LPH bertugas memeriksa kehalalan sebuah produk melalui cara ilmiah untuk memeriksa kandungan zat-zatnya.

Sedangkan MUI dan BPJPH berbagi kewenangan. Dimana kewenangan MUI berada di wilayah agama yakni untuk menentukan kehalalan sebuah produk menurut hukum Islam.

"Lalu BPJPH sebagai representasi pemerintah melakukan atau memiliki kewenangan administratif untuk mengeluarkan sertifikasi halal atas dasar ketetapan halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia," tuturnya.

(Bangkapos.com/Sela Agustika)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved