Ini Hukum Bagi Wanita yang Pilih Tidak Menikah Sampai Akhir Hayat Menurut Ustaz Abdul Somad
Ini hukum bagi wanita yang tidak menikah sampai akhir hayat menurut Ustaz Abdul Somad.
Penulis: Widodo | Editor: Iwan Satriawan
Sebab, Allah akan memberikan rezeki maka Ustaz Abdul Somad menyarankan agar menikahlah.
"Andai dia tidak menikah dan di dalam hatinya menolak untuk menikah, : maka siapa yang menolak sunnahku bukan umatku," kata UAS.
Ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa selama umat tidak menolak sunnah Nabi Muhammad dia akan tetap bersama.
"Maka yang sudah menikah, Alhamdulillah, dan yang belum nikahlah," saran Ustaz Abdul Somad.
Simak video selengkapnya di sini
Menikah Saat Perempuan Sudah Hamil Duluan, Ustaz Abdul Somad Beberkan Hukumnya
Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan mengenai hukum seorang perempuan menikah saat sudah hamil duluan.
Tidak bisa dipungkiri bahwa banyak masyarakat Indonesia yang menikah tetapi sudah kecelakaan (hamil duluan).
Hal itu dipengaruhi leh pergaulan dan faktor lingkungan atau kurangnya kontrol sosial.
Jika membahas tentunya bukan hal yang sepele dan diamnggap main-main.
Sebab, pernikahan adalah sebuah tujuan sebagai menyempurnakan ibadah pasangan tersebut.
Lantas bagaimana hukumnya bila menikah tetapi perempuan sudah hamil duluan?
Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad dalam kanal YouTube Miss Online Dakwah dalam ceramahnya yang diunggah pada 17 Februari 2018 silam.
Pertama, sapaan UAS tersebut mengatakan bahwa hukum seorang wanita yang hamil duluan dan menikah saat hamil adalah sah.
"Laki-laki berzina dengan perempuan dan hamil si perempuan, lalu dinikahkan, nikahnya sah, tidak perlu diulang lagi sesudah anak lahir," ujar ustaz Abdul Somad.