Ini Hukum Bagi Wanita yang Pilih Tidak Menikah Sampai Akhir Hayat Menurut Ustaz Abdul Somad
Ini hukum bagi wanita yang tidak menikah sampai akhir hayat menurut Ustaz Abdul Somad.
Penulis: Widodo | Editor: Iwan Satriawan
Sebagai bukti, ustaz Abdul Somad memaparkan bahwa ketentuan tersebut bisa dilihat dan dibaca dalam Kitab Al Fiqhul Islami Wa Adillatuh Mazhab Syafi'i.
Dia mengungkapkan bahwa yang menjadi masalah adalah bukan nikahnya, tetapi setelah si anak lahir ke dunia nanti akan muncul 4 masalah.
"Jika menikah dengan yang bukan menzinahinya, maka ditunggu sampai lahirnya si anak," tambah ustaz Abdul Somad.
Dapat disimpulkan dalam penjelasan jawaban Ustaz Abdul Somad bahwa pernikahan perempuan yang hamil saat menikah dan menikah dengan laki-laki yang menghamilinya hukumnya sah atau tidak haram dan tidak perlu mengulangi ijab qobul setelah si bayi lahir.
Sedangkan, jika perempuan hamil menikah dengan lelaki yang bukan menghamilinya hukumnya tidah sah atau haram.
Perempuan dan laki-laki tersebut harus menunda pernikahan dan sabar menunggu hingga bayi dilahirkan.
(Bangkapos.com/Widodo)