Berita Pangkalpinang

Hingga Pukul 13.20 WIB, Ada 1.110 Pelanggaran Tertangkap Kamera ETLE di 4 Titik di Pangkalpinang

Terhitung 26 Maret 2022 penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau biasa disebut tilang elektronik

Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan
Petugas ETLE di Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Terhitung 26 Maret 2022 penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau biasa disebut tilang elektronik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai diberlakukan.

Bahkan terhitung sejak Sabtu (26/3/2022) pukul 00.00 WIB, pelanggaran-pelanggaran yang tercatat di Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung yaitu sebanyak 1.110 pelanggaran yang tertangkap oleh kamera pengawas yang terpasang di empat titik di Kota Pangkalpinang.

Baca juga: BREAKING NEWS Hujan Deras Angin Puting Beliung Hantam Rumah di Desa Sinar Sari Bangka Barat

Baca juga: Hari Ini Tilang Elektronik Diluncurkan Serentak 13 Polda Termasuk di Bangka Belitung

Kepala Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKP April Yadi saat diwawancarai di RTCM Polda Babel menyatakan berdasarkan data yang tercatat di database Ditlantas Polda Bangka Belitung sebanyak 1.110 pelanggaran yang terjadi sejak Sabtu (26/3/2022) terhitung mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 13.20 WIB.

"Yang tercatat di kita sejak dini hari tadi itu sudah sebanyak 1.110 pelanggaran baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat dengan masing-masing pelanggaran seperti tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara dan sebagainya yang terdeteksi oleh kamera," ungkap April kepada Bangkapos.com pada Sabtu (26/3/2022) siang.

Petugas ETLE di Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung
Petugas ETLE di Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung (Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan)

Kamera pengawas ETLE lanjut April akan terus bekerja atau beroperasi selama 24 jam tanpa henti dan menangkap atau mengcapture pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.

Baca juga: Pada Pertarungan Politik di Pileg 2024 PKS Targetkan 8 Kursi DPRD Bangka

Dalam pelaksanaannya, April menambahkan pelanggaran yang akan menjadi target penilangan melalui ETLE ini adalah pengendara kendaraan roda empat tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon genggam saat berkendara, menerobos dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas hingga over loading (kelebihan muatan) atau over dimensi (kelebihan dimensi) bahkan menggunakan mobil bak alias pikap untuk memuat orang.

Sementara itu bagi pengendara kendaraan roda dua akan ditilang jika tak menggunakan helm. (Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved