Berita Pangkalpinang
Selama Ramadan, Jam Kerja ASN di Pangkalpinang Jadi 32 Jam Sepekan
Peraturan tersebut dikeluarkan pemerintah kota usai adanya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Penulis: Cepi Marlianto |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung kembali kurangi jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 2022.
Aturan perubahan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 800/085/BKPSDMD/III/2022 tentang Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadan 1433 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang diteken Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil pada 29 Maret 2022 kemarin.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal mengatakan, peraturan tersebut dikeluarkan pemerintah kota usai adanya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 11 tahun 2022.
"Iya, memang ada perubahan jam kerja bagi ASN di pemerintah kota selama bulan Ramadan," kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (2/4/2022).
Fahrizal menjelaskan, selama puasa jam kerja ASN menjadi 6 jam 30 menit per harinya. Hal itu berarti selama sepekan jam kerja efektif ASN hanya 32 jam 50 menit. Di luar Ramadan jam kerja efektif ASN sendiri mencapai 37 jam 50 menit.
Jam kerja sendiri dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB dengan waktu istirahat selama 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB. Kemudian dilanjutkan hingga pukul 15.00 WIB.
"Mengingat pemerintah kota hanya memberlakukan lima hari kerja, untuk hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 11.30-12.30 WIB. Pulang pukul 15.30 WIB," terang Fahrizal.
Di samping itu lanjut dia, wali kota Pangkalpinang memberikan pengecualian kepada pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti pegawai rumah sakit, puskesmas hingga kependidikan untuk dapat mengatur jam kerja penugasan selama Ramadan.
"Pengaturannya dilakukan oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD-Red) masing-masing atau unit kerja pada perangkat daerah," sebutnya.
Untuk aturan baru jam kerja ASN selama bulan Ramadan Fahrizal memastikan, berlaku bagi pegawai ASN yang memberlakukan tugas kedinasan di kantor maupun dari rumah atau work from home.
Dirinya menekankan, pelaksanaan pengaturan jam kerja pada bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja bagi pegawai ASN ataupun kinerja organisasi. Serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
"Kepala OPD masing-masing juga harus memperhatikan persentase jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau di rumah. Hal ini mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19," kata Fahrizal.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)