Inilah Cara Menghitung THR Pekerja PWKT dan PWKTT, Wajib Dibayar Penuh dan Waktu Pencairan

Cara menghitung THR karyawan Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6.HK.04/IV/2021 yang dikeluarkan oleh Kemnaker.

Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). 

Berikut cara menghitung THR karyawan:

1. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan

Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara penuh atau selama 1 tahun, maka ia wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Begitu pun dengan karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari 1 tahun.

Karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih ini, biasanya besaran gaji 1 kalinya sudah ditentukan sesuai kesepakatan pekerja dengan perusahaan terkait.

2. Karyawan yang dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Adapun bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya akan berbeda.

Cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan bisa menggunakan rumus sederhana, seperti berikut ini: (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja

Contoh cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dengan gaji semisal Rp 3.600.000 per bulan. (Rp 3.600.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 300.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 3.000.000.

Artinya, bagi karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp 3 juta.

Adapun besaran gaji perbulan sesuai dengan kesepakatan antara karyawan baik yang berstatus PWKT dan PWKTT dengan perusahaan yang bersangkutan.

3. Karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian

Adapun bagi karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian, dipastikan tetap menerima THR.

Cara menghitung THR karyawan berstatus perjanjian kerja harian juga sama.

Pertama, karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved