Inilah Cara Menghitung THR Pekerja PWKT dan PWKTT, Wajib Dibayar Penuh dan Waktu Pencairan
Cara menghitung THR karyawan Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6.HK.04/IV/2021 yang dikeluarkan oleh Kemnaker.
Besaran gaji tersebut dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.
Kedua, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Besaran THR karyawan ini wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagaimana diatur dalam SE Nomor M/6.HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021.
Demikian cara menghitung THR karyawan sesuai dengan SE Nomor M/6.HK.04/IV/2021.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR Wajib Dibayar Penuh Tak Dicicil, Kapan Cair dan Bagaimana Cara Menghitungnya?"