Berita Kriminalitas
Sempat Menolak, Mitha Luluh hingga Nekat Ambil 102,26 Gram Sabu Setelah Diimingi Uang Jutaan Rupiah
Semula, wanita berhijab itu menolak tawaran tersebut. Namun, sang bandar misterius itu, terus meminta bantuan Mitha sambil mengiming-imingi upah.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Mitha Hayati, terdakwa penerima paket 102,26 gram, mendapat upah sebesar Rp3.000.000 untuk mengambil paketan sabu suruhan orang yang tidak ia kenal.
Semula, wanita berhijab itu menolak tawaran tersebut. Namun, sang bandar misterius itu, terus meminta bantuan Mitha sambil mengiming-imingi upah jutaan rupiah.
"Awalnya terdakwa menolak, namun laki–laki tersebut menjanjikan akan memberi terdakwa upah sebesar Rp3.000.000. Mendengar hal tersebut, maka terdakwa mau menerima tawaran tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hidajaty dalam surat dakwaanya, Selasa (5/4/2022)
Setelah sepakat, tanggal 5 Desember 2021, Mitha kembali ditelepon oleh laki–laki tersebut, yang meminta dirinya kembali mengambil sebuah bungkusan plastik hitam yang berada di pinggir Jalan Raya Pangkalpinang–Sungailiat.
Persisnya di dekat Hotel Jati Mas di daerah Merawang. Paket narkotika itu diletakkan persis di bawah tiang rambu kilometer.
"Kemudian terdakwa berangkat menuju tempat yang dimaksud. Setiba di tempat tersebut, terdakwa melihat sebuah plastik hitam sebagaimana yang dimaksudkan. Kemudian terdakwa membawa paket tersebut ke rumah di Perumahan Pesona Khayangan nomor 16 Jalan Hayati Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat," beber Hidajaty.
"Setiba di rumah, terdakwa membuka plastik hitam tersebut yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 102,26 gram dan 1 timbangan digital," jelasnya..
Diberitakan sebelumnya, isak tangis terdakwa Mitha Hayati pecah. Ia menangis meminta majelis hakim yang menangani perkaranya agar menjatuhkan hukuman seringan mungkin.
Pasalnya, Mitha menyebut dirinya merupakan seorang single parent yang memiliki dua orang anak kecil.
Mitha mengaku dirinya bersalah. Ia juga menyesali perbuatannya terlibat dalam pusaran bisnis narkotika.
"Saya mohon yang mulia agar menjatuhkan hukuman seringan ringannya. Saya seorang janda yang punya dua orang anak yang masih kecil kecil, tentunya mereka membutuhkan kasih sayang dari saya," ujar Mitha dalam sidang secara virtual.
Pada Selasa (5/4/2022) hari ini, Mitha dituntut 8 tahun pidana penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Hidajaty, di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hirmawan Agung, didampingi Hakim Anggota, Anshori Hiromi.
"Intinya terdakwa dan penasehat hukumnya meminta keringanan hukuman begitu ya. Bagaimana JPU tetap pada tuntutannya," kata Hirmawan. (Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220405-Sidang-dengan-terdakwa-Mitha-Hayati-di-Pengadilan-Negeri-PHITipikor-Kelas-1A-Pangkalpinang.jpg)