Berita Kriminalitas
Tangis Terdakwa Mitha Penerima Paket 102,26 Gram Sabu Pecah, Minta Dihukum Seringan Mungkin
Mitha juga mengakui dirinya bersalah. Ia juga menyesali perbuatannya terlibat dalam pusaran bisnis narkotika.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Isak tangis terdakwa Mitha Hayati pecah. Ia menangis meminta majelis hakim yang memeriksa perkaranya, agar menjatuhkan hukuman seringan mungkin.
Pasalnya, kata Mitha, dirinya merupakan seorang single parent yang memiliki dua orang anak kecil.
Mitha juga mengakui dirinya bersalah. Ia juga menyesali perbuatannya terlibat dalam pusaran bisnis narkotika.
"Saya mohon yang mulia agar menjatuhkan hukuman seringan ringannya. Saya seorang janda yang punya dua orang anak yang masih kecil kecil. Tentunya mereka membutuhkan kasih sayang dari saya," kata Mitha dalam sidang secara virtual.
Pada Selasa (5/4/2022), Mitha dituntut 8 tahun pidana penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hidajaty di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hirmawan Agung, didampingi Hakim Anggota, Anshori Hiromi.
"Intinya, terdakwa dan penasehat hukumnya meminta keringanan hukuman begitu ya. Bagaimana JPU tetap pada tuntutannya?" kata Hirmawan.
"Kami tetap dengan tuntutan kami yang mulia," kata JPU.
Dari surat dakwaan JPU, Mitha ditangkap anggota BNNP Babel, dari kediamannya di Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, pada November 2021 lalu.
Mulanya, terdakwa dihubungi seseorang yang tidak dikenal yang meminta dirinya menerima narkotika jenis sabu untuk diantarkan ke orang lain.
Pada 5 Desember 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa kembali ditelepon oleh lelaki yang kembali meminta terdakwa mengambil paket narkotika di pinggir Jalan Raya Pangkalpinang – Sungailiat di dekat Hotel Jati Mas di daerah Merawang.
Kemudian pada Rabu 8 Desember 2021sekitar pukul 09.00 WIB, petugas menggerebek kediaman Mitha dan menemukan 1 paket besar sabu dengan berat bruto 102,26 gram, serta 1 timbangan digital warna hitam.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain yakni satu Hp Nokia 105 warna biru, satu Hp android merek Oppo warna hitam, serta satu unit Hp android merek Xiaomi Redmi warna hitam. (Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220405-Sidang-dengan-terdakwa-Mitha-Hayati-di-Pengadilan-Negeri-PHITipikor-Kelas-1A-Pangkalpinang.jpg)