Penggerebekan Diduga Home Industry Sabu

Diduga Bereksperimen Buat Sabu-sabu dan Ekstasi, Reno Mengaku Sudah Beraksi Beberapa Bulan Lalu

"Hitungan bulanan baru melakukan eksperimen dan belum membuahkan hasil," ujar Reno saat diwawancarai, Kamis (7/4/2022) siang.

Editor: Novita
Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan
Konferensi pers penangkapan Reno Susanto yang diduga melakukan eksperimen pembuatan sabu dan ekstasi di Desa Air Mesu, Kamis (7/4/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan Reno Susanto (36), yang merupakan pelaku yang diduga melakukan eksperimen pembuatan sabu-sabu dan ekstasi di Desa Air Mesu pada Selasa (5/4/2022) lalu.

Dari tangan Reno, kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 604,61 gram sabu dan 117 butir pil Ekstasi.

Selain sabu dan ekstasi, kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya sebagai bahan perlengkapan eksperimen seperti amonium nitrat, soda api, yodium, HCL, sulfuric acid, toluen, alkohol, tabung reaksi, tabung erlenmeyer, gelas takar, corong pisa, tabung kondensor, kompor listrik dan lain sebagainya.

Saat diwawancarai seusai konferensi pers yang digelar oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Reno menyebut, dirinya baru beberapa bulan terakhir bereksperimen yang diduga untuk membuat sabu-sabu dan ekstasi.

"Hitungan bulanan baru melakukan eksperimen dan belum membuahkan hasil," ujar Reno saat diwawancarai, Kamis (7/4/2022) siang.

Reno juga mengaku, dalam waktu bulanan yang dimanfatkannya untuk bereksperimen, dirinya belum berhasil untuk menciptakan sabu-sabu ataupun ekstasi yang kemungkinan dapat dijual kembali olehnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Martri Sonny menyatakan, tersangka (Reno Susanto, red) diduga telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau melawan hukum memproduksi, mengimpor atau mengekspor narkotika dalam bentuk sabu dan ekstasi.

Martri Sonny mengatakan, Reno disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan Reno di kediamannya di suatu perumahan di Kawasan Air Itam Pangkalpinang.

Setelahnya, kepolisian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil merambah ke Desa Air Mesu dan mengungkap dugaan rumah yang diduga dijadikan pabrik oleh Reno untuk melakukan eksperimen pembuatan sabu dan ekstasi. (Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved