Inilah Bakal Provinsi ke-35, 36, dn 37 di Indonesia, RUU Sudah Disetujui Baleg DPR RI

Dengan tambahan tiga provinsi ini nantinya total daerah di tanah air akan menjadi 37 yang dipimpin gubernur.

http://jurnalpatrolinews.com
Kunjungan Presiden Joko Widodo serta rombongan mendarat di Bandar Udara Mopah, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua. 

Inilah Bakal Provinsi ke-35, 36, dn 37 di Indonesia, RUU Sudah Disetujui Baleg DPR  

BANGKAPOS.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengesahkan pemekaran 3 provinsi baru di Indonesia.  

Dengan tambahan tiga provinsi ini nantinya total daerah di tanah air akan menjadi 37 yang dipimpin gubernur.

Rencana penambahan provinsi ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

RUU tersebut disahkan oleh Baleg DPR RI dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6/4/2022).

Dalam rapat pleno, semua fraksi di Baleg menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga provinsi tersebut.

"Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat.

"Setuju," jawab para peserta sidang.

Lantas, mana saja cakupan wilayah ketiga provinsi baru itu?

Cakupan wilayahNantinya, tiga provinsi baru ini akan melingkupi belasan kabupaten yang kini masuk di Provinsi Papua.

Berikut cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah yang disetujui Baleg DPR:

1. Papua Selatan (Ha Anim): ibu kota Merauke, Kabupaten Merauke

Kabupaten Mappi

Kabupaten Asmat

Kabupaten Boven Digoel

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved