Begini Cara Mengirim Mobil Antar pulau, Syarat dan Dokumen Mudah
Begini cara mengirim mobil antar pulau, cukup KTP, KK, BPKB dan STNK. Jika Anda ingin membawa sendiri, syarat lebih gampang
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM - Zaman yang semakin berkembang membuat segala sesuatu yang tidak mungkin menjadi mungkin.
Misalnya saja pengiriman mobil antar pulau.
Bukan tidak mungkin, kendaraan beroda empat ini dapat dikirim hingga ke seluruh pulau yang ada di Indonesia, namun tentu dengan syarat dan aturan yang ditetapkan.
Persyaratan ini tentu untuk membantu mempermudah petugas ekspedisi dalam melakukan pengiriman.
Apa saja syarat untuk dapat mengirim mobil antar pulau?
Dilansir dari ndecargo.co.id, cukup lima syarat saja yang perlu Anda persiapkan.
- Mengajukan Fotocopy KTP
Syarat pertama tentu terkait dengan identitas diri Anda yaitu mengajukan fotocopy KTP.
KTP kini sudah menjadi syarat khusus yang wajib ada dan tertera dalam berbagai kebutuhan.
Terlebih lagi terkait pada urusan pengiriman mobil yang sudah jelas memiliki nilai jual tinggi.
Maka, dengan memiliki sebuah kartu identitas, proses pengiriman mobil antar pulau bisa dilakukan secara resmi oleh jasa layanan pengiriman kendaraan.
- Mengajukan Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Bukan hanya KTP saja, kartu identitas lain yang menjadi data pendukung lainnya adalah Kartu Keluarga (KK).
Dengan mengajukan fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang menjadi kelengkapan identitas selain KTP ini menjadi syarat tambahan saja.
Kendati demikian, tetap harus diajukan untuk memenuhi persyaratan pengiriman mobil antar pula.
- Mengajukan Fotocopy BPKB Asli
Syarat berikutnya yakni Anda harus memiliki BPKB mobil yang asli.
Adanya BPKB ini untuk diajukan dalam proses pengiriman mobil yang Anda lakukan.
BPKB mobil yang Anda ajukan cukup berbentuk fotocopy saja, namun tetap harus sinkron dengan data identitas kepemilikannya.
Dengan begitu jasa layanan pengiriman mobil bisa dilakukan dengan adanya syarat pengajuan BPKB kepemilikan yang asli.
- Mengajukan STNK Asli
STNK asli juga menjadi syarat bagi Anda yang ingin mengirimkan kendaraan roda empat antar pulau.
BPKB asli saja masih terbilang belum cukup jika tidak dilengkapi dengan adanya STNK asli.
Karena Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) menjadi syarat dan ketentuan khusus dalam memiliki sebuah kendaraan.
Terlebih lagi untuk sebuah kendaraan yang memiliki nilai jual tinggi, tentu diwajibkan sekali memiliki surat tanda kendaraan.
Hal tersebut untuk meyakinkan kembali bahwa kendaraan yang Anda miliki dapat terbilang resmi jika adanya STNK asli.
- Data Alamat Penjemputan & Tujuan
Syarat terakhir dan tak kalah penting selanjutnya pada saat Anda sudah melengkapi beberapa syarat diatas, yakni data alamat penjemputan dan tujuan pengiriman.
Pada proses penjemputan kendaraan, data-data persyaratan yang diajukan saat pengiriman dicek kembali oleh petugas jasa pengiriman.
Bilamana persyaratan cocok dengan identitas kepemilikan, serta data alamat penjemputan sesuai tujuan, maka kendaraan bisa diambil secara resmi sesuai dengan data.
Lantas bagaimana jika ingin membawa sendiri mobil ke luar pulau?
Sedangkan jika Anda memilih untuk membawa sendiri kendaraan Anda ke luar pulau, maka yang Anda butuhkan adalah izin atau surat jalan dari kepolisian setempat.
Hal ini dimaksudkan bahwa kendaraan tersebut di tempat asal tidak memiliki catatan pelanggaran atau tindak pidana lainnya.
Serta untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut dibawa oleh orang yang berhak.
Pengurusan surat jalan untuk masyarakat ini tidak sulit, Anda tinggal mendatangi ke satuan lalu lintas Polres setempat atau jika lokasi tempat tinggal jauh diperbolehkan dibuat oleh Kepolisian Sektor (Polsek).
Namun, bila kendaraan diyakini tak ada bermasalah dengan hukum, Anda cukup membawa dokemen kendaraan lengkap, seperti STNK dan BPKB, serta surat izin mengemudi.
(Bangkapos.com/Fitri Wahyuni)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220408-pengiriman-mobil-11.jpg)