Mudik Lebaran
INILAH Syarat Naik Pesawat April 2022 Selain Tes Antigen dan PCR, Isi e-HAC di PeduliLindungi
Mulai April 2022, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus para pemudik lakukan yang naik pesawat
Penulis: Ardhina Trisila Sakti CC | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM - Berikut syarat perjalanan domestik menggunakan trasportasi udara. Bukan cuma tes antigen dan PCR, pengisian electronic Health Alert Card atau e-HAC jadi syarat mudik.
Persyaratan ini merupakan tindak lanjut penerbitan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Mulai 5 April 2022, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus para pemudik lakukan yang naik pesawat.
Baca juga: Rusia Banjir Dukungan dari Negara Afrika, Putin Benar Sekali! Dia Tidak Punya Darah Perbudakan
Baca juga: Inilah 6 Negara yang Terang-Terangan Berada di Pihak Rusia, Bakal Jadi Sekutu Jika Perang Dunia 3
Baca juga: INILAH Nokia Edge 2022 Berikut Spesifikasi dan Bocoran Harganya, Flagship Berbaterai 6900 mAh
Syarat yang harus pemudik penuhi untuk memperoleh status kelayakan terbang mengacu SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022:
- Pemudik yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun RT- PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
- Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua wajib untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT- PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali wajib untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT- PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pemudik dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak bisa melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah dan hasil tes RT- PCR maksimal 3x24 jam. Aturan pengisian e-HAC tidak wajib bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT- PCR sebagai syarat perjalanan.
Dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah para pemudik isi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.
Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji mengatakan, ke depan, pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.
"Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur Lebaran," katanya.
"Hal ini akan diberlakukan setelah direktur jenderal di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut," ujar dia, dikutip dari akun Facebook Kementerian Kesehatan, Kamis (7/4).
Baca juga: Marshel Widianto Beberkan Alasan Beli 76 Video Konten Asusila Dea Onlyfans, Berawal Kenal di Podcast
Setiaji berharap, dengan penerapan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur Lebaran, bisa mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.
"Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan," katanya.
Lalu bagaimana cara mengisi e-Hac di Aplikasi PeduliLindungi?
Panduan Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi
Menteri Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) telah merilis panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi.
Mengutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, berikut panduan mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi: