Aturan Pembayaran THR 2022, Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari Raya Keagamaan
BANGKAPOS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 wajib dibayar penuh (full) dan tepat waktu.
Kebijakan terkait THR tahun ini berbeda dari yang sudah diberlakukan Menaker Ida Fauziyah selama dua tahun terakhir.
Sebelumnya dengan pertimbangan terpukulnya dunia usaha akibat pandemi Covid-19, pengusaha diberikan kelonggaran dengan dibolehkannya mencicil bayar THR.
Baca juga: 6 Tuntutan BEM SI Untuk Segera Ditindaklanjuti Presiden Jokowi
Baca juga: INGAT, Jangan Konsumsi Makanan Ini Selama Puasa Ramadhan, Tips dr Zaidul Akbar
Baca juga: Konsumsi Buah-buahan Ini, Terbukti Bisa Cegah Diabetes, Tips dr Samuel Oetoro
Namun, Ida mengatakan Indonesia saat ini telah memasuki fase dari pandemi ke endemi.
Keberhasilan pengendalian Covid-19 dan cakupan vaksinasi menunjukkan dampak positif dan aktivitas masyarakat kembali normal, termasuk pada sektor Ketenagakerjaan.
"Dengan kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk pembayaran THR Keagamaan 2022," kata Ida dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022).

Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan pada tanggal 6 April lalu.
SE tersebut mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya.
Hal ini berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.
Ida menegaskan THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari Raya Keagamaan.
Tunjangan ini, wajib dibayarkan pada semua kalangan pekerja, baik itu PKWT, PKWTT, pekerja rumah tangga, hingga buruh honorer.
Kemnaker Buka Posko THR 2022
Sementara itu, untuk memberikan layanan kepada pekerja atau pengusaha yang ingin melakukan konsultasi dapat melalui Posko THR yang dibentuk Kemnaker.
Posko THR 2022 ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan Keagamaan tahun 2022,” ucap Menaker.
Baca juga: Nikita Willy Telah Melahirkan secara Normal di Amerika, Ini Jenis Kelamin dan Nama Anaknya
Dikatakan, Posko THR bertugas untuk memberikan layanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya.
"Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring atau online melalui poskothr.kemenaker.co.id mulai hari ini 8 April 2022 bisa diakses sampai 8 Mei 2022," jelasnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (8/4/2022).
Kemudian, bagi pekerja/buruh atau pengusaha yang ingin melakukan pengaduan atau konsultasi secara langsung, maka akan tetap difasilitasi.
"Kami akan fasilitasi jika teman-teman pengusaha atau pekerja ingin melakukan pengaduan secara langsung," kata Ida.
Menaker menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, masing-masing provinsi diharapkan dapat membentuk posko THR melalui website poskothr.kemenaker.go.id.
Layanan tersebut, akan terintegrasi dengan website Posko THR Kemenaker.
"Hadirnya posko THR keagamaan Tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak baik itu bekerja maupun pengusaha," katanya.
Sanksi bagi Perusahaan Telat Bayar THR
Diberitakan Tribunnews.com, pemerintah akan memberi sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerjanya.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan perusahaan memberikan THR secara penuh dan tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Bagi perusahaan yang tidak membayar THR ke pekerja, akan diberikan sanksi adminstratif secara bertahap.
Di antaranya teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga adanya pembekuan kegiatan usaha.
Adapun mengenai pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Hal tersebut, disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang dalam konferensi pers secara daring, Jumat (8/4/2022).
"Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif."
"Yang pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai kepada pembekuan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi ini secara bertahap,” kata Haiyani, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Kemudian, bagi perusahaan yang membayar, namun tidak sesuai ketentuan akan diberi denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.
Pasal 62 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021 berbunyi “Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,”
Denda itu, dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.
Adapun pengenaan denda juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com