CARA Mengirim Jenazah dengan Pesawat, Lengkap dari Dokumen hingga Biaya
Jenazah yang ada di luar kota ataupun luar negeri yang ingin dikebumikan di tempat asal juga dapat dikirim melalui jasa pengiriman yang ada.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Pada dasarnya, tidak hanya paket ataupun barang saja yang dapat dikirim melalui jasa pengiriman, entah itu melalui udara, laut, maupun darat.
Jenazah yang ada di luar kota ataupun luar negeri yang ingin dikebumikan di tempat asal juga dapat dikirim melalui jasa pengiriman yang ada.
PT. Angkasa Pura Logistik memberikan layanan pengurusan pengiriman dan penerimaan jenazah, baik domestik maupun internasional lewat angkutan udara dengan tarif terukur dan terjangkau.
Seperti PT Angkasa Pura Logistik Kantor Cabang Bali @aplogbali yang bekerja sama dengan PT Dua Gapura Sejahtera.
Melalui Pelayanan Human Remain Lounge, kedua perusahaan ini menyediakan jasa khusus pemulangan dan penerimaan jenazah ke tempat asal baik dalam negeri maupun manca negara menggunakan pesawat udara dengan pelayanan lengkap.
Dimulai dari kepengurusan dokumen, lounge (ruang tunggu keluarga) coffin room (ruang tunggu jenazah) serta kelangkapan lainnya.
Apa saja syarat dan dokumen yang harus dipenuhi untuk dapat mengirimkan jenazah menggunakan pesawat terbang?
- Surat kematian dari pihak rumah sakit dan kepolisian
- Fotocopy KTP milik jenazah dan pendamping atau escoter (jika tidak ada pendamping, maka wajib mencantumkan nomor telfon penerima jenazah)
- Surat keterangan jenazah yang sudah diformalinkan dari pihak rumah sakit
- Penggunaan peti jenazah dari pihak rumah sakit. Pastikan peti yang digunakan sudah sesuai dan dapat masuk melalui pintu bagasi pesawat
- Penerima wajib menunjukan Nomor Air Waybill atau sering disebut sebagai nomor pelacakan AWB, yang nantinya akan digunakan untuk mengambil jenazah di terminal pengiriman kota tujuan
- Jenazah yang akan dikirimkan harus memiliki surat keterangan tidak memiliki penyakit menular
- Surat keterangan penyebab kematian jenazah dari pihak rumah sakit
- Memiliki akta kematian dengan data yang jelas dan juga lengkap
- Memiliki surat jaminan dalam penjemputan ketika jenazah sudah sampai di tempat tujuan
- Surat izin dari pihak RT/RW setempat
- Surat izin membawa keluar jenazah
- Apabila jenazah merupakan seorang WNA, maka harus ada izin dari duta negara yang bersangkutan.
Jenis Kargo Jenazah via Udara
Terdapat dua jenis pengiriman jenazah via udara.
Yaitu uncremated in coffin atau pengiriman jenazah yang masih berbentuk tubuh manusia dan cremated in coffin, jenis pengiriman jenazah yang sudah dikremasi atau sudah menjadi abu.
Biasanya abu jenazah ini akan dibawa menggunakan guci khusus atau kotak yang sudah dilengkapi pelindung di bagian luarnya.
Bagaimana Prosedur Pengiriman Jenazah?
Anda bisa langsung pendatangi bagian Human Remain Services, atau pelayanan kedukaan Angkasa Pura yang ada di bandara.
Kemudian Anda akan diminta mengisi dokumen secara lengkap, serta menyerahkan dokumen yang telah disebutkan di atas.
Setelah itu, proses pengiriman jenazah dapat segera dilakukan.
Batas akhir pengiriman jenazah yakni tiga jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat.
Biaya untuk Pengiriman Jenazah
Biaya pengiriman jenazah via udara ini sangat beragam dan bervariatif.
Karena terdapat banyak sekali agen yang menawarkan jasa pengiriman jenazah ini.
Jangan sekali-kali Anda mencoba untuk menggunakan calo atau orang yang menjadi perantara, karena harganya bisa menjadi dua hingga tiga kali lipat.
Biaya pengiriman jenazah memang tidak murah, di Indonesia rata-rata pengiriman jenazah berkisar antara enam hingga sepuluh juta, tergantung dengan kota tujuan Anda.
Untuk biaya penangan jenazah, Anda akan dikenakan dua hingga empat juta.
Sementara jika Anda akan mengirimkan jenazah ke luar negeri, maka akan dikenakan biaya imigrasi dan bea cukai mulai dari Rp500 ribu.
Untuk biaya keseluruhan, Anda bisa langsung mentotalkannya sendiri, yakni terdiri dari biaya kamar penyimpanan jenazah sebelum pesawat datang, ambulance, biaya perawatan dan penanganan jenazah, serta biaya kirim atau angkut jenazah ke kota tujuan.
Biaya tersebut diluar biaya pendamping atau escoter. Pendamping atau escoter ini nantinya akan dikenakan biaya layaknya penumpang biasa.
(Bangkapos.com/Fitri Wahyuni)