Menaker Pastikan Karyawan Masa Kerja 1 Bulan Wajib Dapat THR, Begini Cara Menghitungnya
Tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Menaker Pastikan Karyawan Masa Kerja 1 Bulan Wajib Dapat THR, Begini Cara Menghitungnya
BANGKAPOS.COM – Tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pemerintah mengatur tentang besaran THR yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan atau pegawainya menurut surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Aturan itu menyebutkan bahwa tunjangan hari raya (THR) diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Para pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga berhak mendapatkan THR.
"Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah," demikian salah satu isi dari Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 6 April 2022.
Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 1 tahun, besaran THR yang diberikan dihitung secara proporsional.
Bagi pekerja harian lepas yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih, THR diberikan menurut upah yang dihitung menurut berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sementar waktu pencairan THR berdasarkan aturan tersebut adalah paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Bagi perusahaan yang mampu diimbau membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," kata Ida dalam SE tersebut.
Menaker selanjutnya memutuskan untuk mencabut SE sebelumnya, yakni bernomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan dan Penanggulangan Covid-19 menyusul terbitnya SE terbaru ini. Aturan itu dicabut karena Menaker menilai ekonomi telah pulih.
Apalagi, pemerintah saat ini sudah memberikan akses kemudahan berusahaan, keringanan pemenuhan kewajiban pengusaha, bantuan subsidi upah kepada pekerja/buruh, serta penerapan PPKM yang berdampak pada pemulihan aktivitas usaha.
Pertimbangan lainnya, lanjut MenakerIda, untuk memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta produktivitas perusahaan sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis.
"Sehubungan dengan berbagai hal tersebut di atas maka Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tegas Menaker.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menegaskan kepada seluruh pemberi kerja atau pengusaha untuk membayarkan penuh THR pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Penegasan tersebut disampaikan karena pemerintah menilai ekonomi mulai pulih. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa para pengusaha telah menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan THR penuh tahun ini.
"Ya dong, bayar (THR) penuh dong. Pak Adi dari Kadin dan Pak Haryadi Sukamdani bilang siap tuh," kata dia dihubungi Kompas.com.
Berikut cara menghitung THR karyawan:
1. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan
Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara penuh atau selama 1 tahun, maka ia wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Begitu pun dengan karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari 1 tahun.
Karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih ini, biasanya besaran gaji 1 kalinya sudah ditentukan sesuai kesepakatan pekerja dengan perusahaan terkait.
2. Karyawan yang dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Adapun bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya akan berbeda.
Cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan bisa menggunakan rumus sederhana, seperti berikut ini: (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja
Contoh cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dengan gaji semisal Rp 3.600.000 per bulan. (Rp 3.600.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 300.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 3.000.000.
Artinya, bagi karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp 3 juta.
Adapun besaran gaji perbulan sesuai dengan kesepakatan antara karyawan baik yang berstatus PWKT dan PWKTT dengan perusahaan yang bersangkutan.
3. Karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian
Adapun bagi karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian, dipastikan tetap menerima THR.
Cara menghitung THR karyawan berstatus perjanjian kerja harian juga sama.
Pertama, karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Besaran gaji tersebut dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.
Kedua, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Besaran THR karyawan ini wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagaimana diatur dalam SE Nomor M/6.HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021.
Demikian cara menghitung THR karyawan sesuai dengan SE Nomor M/6.HK.04/IV/2021.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com