Sabtu, 18 April 2026

Berita Bangka Tengah

Pengadilan Negeri Koba Terapkan Restoratif Justice, Randot Selamat dari Perkara Hukum

Melalui mekanisme kebijakan Restoratif Justice, maka antara pelaku dengan PT Agrolestari Subur telah sepakat untuk berdamai.

Penulis: Arya Bima Mahendra |
Ist/Pengadilan Negeri Koba
Penerapan kebijakan Restoratif Justice di Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah, Jumat (9/4/2022) kemarin. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pengadilan Negeri (PN) Koba, Bangka Tengah menerapkan kebijakan Restoratif Justice (RJ) pada Jumat (8/4/2022) terhadap perkara tindak pidana ringan (tipiring).

Penerapan kebijakan tersebut dilakukan di ruang sidang PN Koba yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Devia Herdita dibantu oleh Panitera Pengganti (PP) Yusbet Hariri atas perkara yang dilakukan oleh terdakwa atas Sutandi alias Randot.

Diketahui bahwa Randot melakukan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUH Pidana dan telah didakwakan penyidik Polsek Sungaiselan selaku kuasa dari penuntut umum.

Dalam dakwaan tersebut, pelaku mengambil barang tanpa seizin dari pemiliknya berupa kelapa sawit milik PT Agrolestari Subur Sejahtera yang membuat kerugian ditaksir sekitar Rp1.287.000

Melalui mekanisme kebijakan Restoratif Justice, maka antara pelaku dengan PT Agrolestari Subur telah sepakat untuk berdamai.

Alhasil terdakwa tidak perlu lagi menjalani hukuman pemidanaan, namun harus wajib dan taat untuk menjalani isi dari perdamaian dimaksud.

Sedangkan PT Agrolestari Subur pun telah sepakat memaafkan pelaku sebagaimana yang tertuang dalam isi perdamaian.

Ketua Pengadilan Negeri Koba, Rizal Taufani membenarkan adanya penanganan perkara yang telah berhasil diselesaikan dengan Restoratif Justice atas nama terdakwa Surandi alias Randot.

"Prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA)," kata Rizal dalam rilisnya kepada Bangkapos.com, Sabtu (9/4/2022).

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved