SATU Minggu Mau Dilantik, Calon Prajurit TNI Malah Dipecat, Gara-gara Ibunya Menikah dengan Pria Ini

Sontak, informasi Hens Songjanan diberhentikan sebagai calon prajurit TNI ramai di media sosial.

Editor: Alza Munzi
Facebook @axelglen axelglen
Calon prajurit TNI yang diberhentikan jelang pelantikan saat bersama ibunya 

BANGKAPOS.COM - Manusia hanya menjalani jalan takdir hidupnya.

Begitulah yang dialami oleh pemuda asal Tual, Maluku ini.

Sebentar lagi dia akan dilantik sebagai prajurit TNI.

Namun, tiba-tiba dia diberhentikan saat hampir menyelesaikan pendidikan militernya.

Padahal, sepekan lagi, dia akan menyandang status sebagai anggota TNI.

Sampai suatu hari, dia menerima surat pemberhentian itu.

Pemuda itu adalah Hens Songjanan, yang menempuh pendidikan di bawah Kodam XVI Pattimura.

Sontak, informasi Hens Songjanan diberhentikan sebagai calon prajurit TNI ramai di media sosial.

Akun Facebook @Axelglen Axelglen, Kamis (7/4/2022) malam, membagikan kabar tersebut.

Tampak Hens mengenakan baju loreng bersama seorang perempuan yang diduga ibunya.

Baca juga: INILAH Brian Edgar Nababan, Orang Binomo Nomor 1 di Indonesia, Segini Gajinya dari Perusahaan Rusia

Keterangan foto menjelaskan pemuda itu calon prajurit yang tak lama lagi akan dilantik sebagai anggota TNI setelah lolos seleksi.

Namun, menjelang pelantikan yang dijadwalkan Sabtu (16/4/2022) pekan depan, calon tamtama itu diduga telah diberhentikan.

Disebutkan alasannya karena status Kewarganegaraan.

Baca juga: INILAH Nokia Edge 2022 Berikut Spesifikasi dan Harganya yang Diduga Cuma Rumor Belaka

Akun @Axelglen Axelgen juga mempertanyakan alasan pemberhentian tersebut dan ditujukan kepada di Kodam XVI pattimura.

“Semoga pesan ini bisa sampai dan didengar oleh Panglima TNI,” harap @Axelglen Axelgen.

Sejak diunggah, Kamis (7/4/2022) malam, postingan tersebut telah dibagikan 110 kali dan dibanjiri ratusan komentar.

Sebagian besar komentar berisi dukungan terhadap pria dalam foto tersebut.

Baca juga: Oknum Mahasiswa Ini Ngaku Diajak Bocah 12 Tahun Berbuat Dosa di Kamar, Ibu Korban Murka

Mulai dari meminta keadilan atas kondisi yang dialaminya, hingga lontaran kekecewaan terhadap Kodam XVI Pattimura sebagai intitusi yang menggelar penerimaan Tamtama.

"Karena bila diambil banding dengan saudara Enzo yang 13 tahun hidup di Prancis, dan hanya SMP SMA di Indonesia bisa lolos Akademi Militer Indonesia," tulis akun @Beta Sauisa Samalohi.

Dia pun meminta Pangdam Pattimura hingga gubernur harus menyikapi persoalan itu.

Komentar lainnya datang dari akun @yuliasl Supit yang meminta dukungan kepada Hens.

"Basudara e kalu ada yang pahami tolong bantu jalan keluar jua,saling tolong menolong,dalam kesusahan orangg lain, ni anak di daerah, mana tesnya" tulis @yuliasl Supit.

Sementara itu, @Michael Ngutra turu berkomentar dengan memberikan alamat Instagram Panglima TNI Andika Prakasa.

"Langsung DM IG Panglima," tuturnya.

Pihak Kodam XVI Pattimura buka suara

Disebutkan bahwa ayah Hens adalah warga negara asing yang menikah dengan perempuan Indonesia.

Hens diketahui bertempat tinggal di Kota Tual, Maluku.

Menurut Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo, pemberhentian atau pemecatan itu dilakukan karena alasan dokumen kependudukannya yang digunakan untuk pendaftaran anggota TNI palsu.

Dijelaskan, kartu tanda penduduk (KTP) milik Hens didapat dengan cara ilegal.

Yakni tidak melampirkan ITAS dan ITAP Sesuai dengan UU no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006.

"Bapaknya mendapatkan identitas KTP dengan cara illegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual," jelas Kapendam dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Jumat (8/4/2022) malam.

"Jadi orang tuanya yang Warga Negara Asing ini mendapatkan kependudukan di Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.

Lanjutnya, temuan itu terungkap setelah ada pengaduan masyarakat soal pemalsuan itu.

"Ada laporan masyarakat dan setelah anggota telesuri dan di cek ke Dukcapil setempat, ternyata benar bahwa cara perolehannya identitas ayahnya ilegal," tuturnya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tual pun mencabut segala dokumen yang diterbitkan atas nama Hens Songjanan.

Pencabutan dokumen tertuang dalam surat Dukcapil Kota Tual nomor 470/058/2022 tanggal 31 Maret 2022.

Sementara pemberhentian tidak dengan hormat Hens Songjanan pada Kamis (7/4/2022) kemarin.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved