INILAH Cara Bayar Fidyah Puasa, Lengkap dengan Waktu dan Takarannya
Berbeda dengan puasa qadha, fidyah dibayar dalam bentuk benda karena yang membayar tidak memungkinkan lagi mengganti dengan puasa akibat kondisi...
a. Orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati, tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.
Baca juga: Catatan Perjalanan Ramadhan - Buka Puasa di Times Square : Dari Jefferson ke Biden
b. Orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur, namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa, menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i), wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud (takaran dijelaskan di bawah) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, dari harta peninggalan mayit.
- Orang yang Lalai Qadha Puasa
Lalai atau menunda-nunda qadha puasa (ganti puasa) padahal mampu segera mengqadha sebelum datang Ramadhan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah ini diwajibkan sebagai bayaran atas kelalaian mengqadha puasa. Bahkan menurut pendapat al-Ashah, bila qadha puasa terlambat hingga dua tahu (dua kali Ramadhan), maka ia diwajibkan membayar fidyah dua kali lipat.
Baca juga: Namanya Disandingkan dengan Tante Ernie Jadi Pemersatu Bangsa, Begini Tanggapan Maria Vania
Baca juga: Inilah Kisah Sniper Wanita Ukraina Berperang Lawan Rusia, Sebut Tentara Rusia Makhluk Sangat Kejam
Baca juga: Rieta Amilia Siap Menjanda, Ibu Nagita Slavina Kini Gugat Cerai Suami, Begini Jelasnya
Baca juga: Pengacara Muda ini Digoda Hingga Trauma, Ternyata jadi Budak Nafsu Dosen Wanita, Gugat Sampai Rp8 M
2. Takaran Bayar Fidyah
Dikutip dari Tribunnews.com (6/4/2022), Imam Malik dan Imam As-Syafi'I berpendapat, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum, kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sementara menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.
Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras sebagai makanan makan pokok sehari-hari.
Berapa jumlah puasa yang ditinggal, maka jumlah fidyah yang harus dikalikan dengan 1,5 kg beras atau diuangkan.
Fidyah boleh dibayarkan kepada fakir miskin dengan sejumlah puasa yang ditinggalkan atau dibayar ke beberapa orang saja. Misal 2 orang, berarti masing-masing mendapat total takaran fidyah yang harus dibayarkan dibagi dua.
3. Waktu dan Niat Bayar Fidyah
Fidyah puasa bagi orang sakit keras, tua renta dan ibu hamil/menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa, boleh juga setelah terbenamnya matahari di malam harinya, bahkan lebih utama di permulaan malam.
Boleh juga diakhirkan di hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadhan.