Mau Mudik, Syarat Naik Pesawat Semua Maskapai, Anak Usia di Bawah 6 Tahun Tak Perlu Vaksin dan PCR

Setelah dua tahun tidak ada kegiatan mudik lebaran, kini masyarakat Indonesia dapat pulang kampung.

Editor: Alza Munzi
Istimewa/Air Bus
Ilustrasi pesawat Citilink. 

BANGKAPOS.COM - Setelah dua tahun tidak ada kegiatan mudik lebaran, kini masyarakat Indonesia dapat pulang kampung.

Pulang kampung atau biasa disebut mudik adalah kebiasaan masyarakat Indonesia, sejak berpuluh-puluh tahun lalu.

Saat ini, alternatif mudik menumpang pesawat menjadi pilihan bagi yang memiliki dana dan butuh waktu singkat.

Lalu, apa saja aturan atau syarat mudik menggunakan maskapai penerbangan di Indonesia?

Secara umum, maskapai Garuda, Lion Air, Sriwijaya, dan Super Jet membuat aturan sesuai surat edaran pemerintah.

Pasalnya, saat ini Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus Covid-19 di Tanah Air, serta upaya pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: DITANYA Hotman Paris Kemana Uang Hasil Sedekah Mengalir, Yusuf Mansur: Gue Berhenti Jadi Ustaz

Syarat umum bagi penumpang pesawat di antaranya:

Mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari

kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca juga: Nuzulul Quran, Sejarah Turunnya Alquran dan 4 Peristiwa Penting Pada 17 Ramadan

Lalu syarat lainnya adalah:

Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib

menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan

hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang

sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Inilah Perilaku Kahiyang Ayu Anak Presiden Jokowi Saat Kuliah, Dosen di Kampus Ungkap Faktanya

Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan

hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang

menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil

negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam

sebelum keberangkatan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter

dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan

belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan

vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,

namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah

memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan naik pesawat ini mulai resmi berlaku pada tanggal 2 April 2022, hingga waktu yang belum ditentukan.

Dengan berlakunya Surat Edaran,  maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan

COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri

dalam Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(Bangkapos.com/Fitri Wahyuni)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved