Cair Lebih Besar H-10 Lebaran, Inilah Rincian THR ASN dan Pensiunan Tahun 2022

THR ASN dan pensiunan tahun ini dilakukan penyesuaian dengan menambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Editor: fitriadi
Kompas.com
Ilustrasi THR ASN tahun 2022 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan telah mengumumkan komposisi Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, komposisinya THR ASN dan pensiunan tahun ini dilakukan penyesuaian dengan menambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Dari tahun 2020 dan 2021, komposisi THR ASN hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum.

"Untuk tahun ini, kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," kata Sri Mulyani saat Press Statement secara virtual, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: Penggali Kubur Syok Ungkap Kondisi Makam Ani Yudhoyono Istri SBY: Mungkin Ini Dilakukan Selama Hidup

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pencairan THR ASN tahun ini dapat dimulai H-10 Lebaran seperti tahun sebelumnya.
Sedangkan pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada bulan Juli 2022 mendatang. Skema penghitungannya sama dengan THR.

Sri Mulyani mengatakan, kementerian dan lembaga dapat mulai mengajukan surat perintah membayar THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada Senin mendatang.

Hal ini berlaku untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah, TNI, Polri, serta pensiunan.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini K/L akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai Senin nanti yaitu 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya. 

Kendati demikian, apabila K/L pusat dan daerah terkendala dalam pemberian THR 10 hari sebelum Lebaran, diperbolehkan melakukan pembayaran sesudah Lebaran 2022.

"Saya berharap semuanya akan bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," kata Sri Mulyani.

Alasan penambahan THR PNS tahun ini

Penambahan komposisi THR ASN dan pensiunan tahun ini dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik di tahun ini.

Kemudian, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga turut mengalami pemulihan.

Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 ini juga untuk bisa memberikan dukungan kepada seluruh aparatur negara, TNI polri, dan para pensiunan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved