Kasus Pria Lombok Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan, Amaq Sinta Mengaku Lega
Setelah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan penyidikan kasusnya, Murtede alias Amaq Sinta mengaku sangat lega
BANGKAPOS.COM - Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat ( NTB) menghentikan penyidikan kasus Amaq Sinta korban begal yang jadi tersangka.
Demikian disampaikan Kapolda Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di markas Polda NTB, Sabtu (16/4/2022).
Menurut Kapolda, penghentian penyidikan kasus Amaq Sinta demi kepastian hukum.
Kasus Amaq Sinta yang menarik perhatian publik secara nasional tersebut sebelumnya ditangani Polres Lombok Tengah yang menjadikan Amaq Sinta sebagai tersangka.
Baca juga: Penggali Kubur Syok Ungkap Kondisi Makam Ani Yudhoyono Istri SBY: Mungkin Ini Dilakukan Selama Hidup
Baca juga: ATURAN Naik Pesawat Saat Mudik Lebaran Selain Vaksin dan Tes Covid, Penumpang Wajib Isi e-HAC
Baca juga: Lagi, Polda Babel Amankan Pelaku Penyalahguna BBM Jenis Solar di Pangkalpinang
Sebelumnya, dua sosok begal ditemukan tewas tergeletak di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Minggu (10/4/2022).
Identitas begal yang tewas tersebut yakni P (30) dan OWP (21).
Keduanya hendak merampas motor Amaq Sinta.
Dalam peristiwa itu, Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Lombok Tengah.
Selain itu, polisi juga menangkap dua pelaku begal lainnya, yakni W (32) dan H (17) yang merupakan rekan dari pelaku P dan OWP yang sudah tewas di lokasi.
Penetapan tersangka terhadap Amaq Sinta memicu respons publik.
Sebab, dalam kasus ini, Amaq Sinta dalam posisi membela diri dari serangan begal.
Setelah beberapa hari, kasus tersebut diambilalih oleh Polda NTB untuk penyidikan lebih mendalam.
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto dalam keterangan pers menyatakan penyidikan kasus Amak Sinta yang membunuh dua begal dihentikan.

Djoko menjelaskan, penghentian penyidikan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus.