Hukum Mencintai & Melamar Wanita Sudah Punya Pasangan, Jangan Sampai Jadi Petaka Cinta Segitiga!
Masih banyak orang yang menyukai lawan jenis namun statusnya sudah dilamar oleh orang lain. Lalu, apa hukumnya mencintai orang yang sudah dilamar...
Penulis: Widodo |
BANGKAPOS.COM -- Jangan sampai menjadi petaka cinta segitiga nantinya. Berikut ini hukum mencintai dan melamar wanita yang sudah memiliki pasangan.
Seperti diketahui, banyak orang yang menjadi gelap mata akibat cemburu buta karena cinta.
Hal itu lantaran menyukai wanita yang sama oleh dua laki-laki yang berbeda.
Dalam urusan menyukai lawan jenisnya memang sangat wajar.
Namun sebenarnya menyukai lawan jenis harus melihat dulu apakah orang tersebut sudah memiliki pasangan atau belum.
Baca juga: 6 Doa Selamat Dunia Akhirat, Dapat Diamalkan Tiap Hari, Satu Diantaranya Doa Sapu Jagat
Baca juga: Inilah Penampakan Jabal Uhud di Madinah, Arab Saudi, Gunung yang Kelak Berada di Surga
Jangan sampai timbul permasalahan yang berakibat malapetaka.
Masih banyak orang yang menyukai lawan jenis namun statusnya sudah dilamar oleh orang lain.
Lalu, apa hukumnya mencintai orang yang sudah dilamar?
Berikut penjelasan dari Ustaz Abdul Somad dalam kajianya.
Hal itu ia ungkapkan di akun YouTube Perindu Surga yang diunggah pada 16 Juni 2020 lalu.
"Tidak boleh meminang perempuan yang sudah dipinang orang lain.
Dua-dua harus menjaga, laki-laki yang mau meminang penjaga, bapak sih perempuan pun harus tau hadist ini.
Baca juga: Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Memancarkan Aura Wajah Bercahaya, Termasuk Lengkap Doa Jodoh
Baca juga: Dahsyatnya Doa Pendek ini, Dapat Mendatangkan Harta Sebumi Ilmu Selangit, DIamalkan Yuk
Jangan sampai nanti datang, pak saya mau minang anak bapak terus kata bapaknya mohon maaf anak saya sudah dipinang orang lain," kata Ustaz Abdul Somad dalam kajiannya itu.
Dia menjelaskan, jika sih perempuan sudah dipinang oleh pria lain maka pria yang menyukai itu tunggu sampai batas yang sudah ditentukan.
"Tunggu saja, kalau jadi mereka nikah kau jangan stres karena masih banyak lainnya.