Hukum Mencintai & Melamar Wanita Sudah Punya Pasangan, Jangan Sampai Jadi Petaka Cinta Segitiga!

Masih banyak orang yang menyukai lawan jenis namun statusnya sudah dilamar oleh orang lain. Lalu, apa hukumnya mencintai orang yang sudah dilamar...

Penulis: Widodo |
YouTube semuthitamTV
Ustaz Abdul Somad 

Tetapi kalau nanti sampai tanggal kesepakatan wanita dan pria yang terlebih dulu meminang tidak kunjung menikah karena sesuatu hal sehingga batal, tidak apa-apa kau pinang dia," katanya.

Ustaz Abdul Somad menyarankan jangan sampai merusak hubungan silatuhmi keduanya.

"Tetapi kalau sampai kau rusak hubungan pertunangan maka bisa menyebabkan putusnya silatuhrahmi," ujarnya.

Ustaz Abdul Somad juga menyarankan pria maupun wanita hendaknya menyukai lawan jenis yang belum memiliki pasangan.

"Lagian kenapa kau suka sama perempuan yang sudah dipinang padahal banyak wanita lain," ucap Ustaz Abdul Somad.

Baca juga: Doa Tolak Kemiskinan, Dibukakan Pintu Rezeki Termasuk Doa Pelunas Utang Sesuai Islam

Baca juga: INILAH Doa Mustajab Malam Lailatul Qadar Beserta Artinya, Termasuk Doa Memohon Ampun dan Pertolongan

Berdasarkan buku Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd dijelaskan, melamar wanita yang sudah dilamar orang merupakan hal yang dilarang sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW dalam sebuah hadis shahih.

Namun demikian, para ulama berselisih pendapat apakah larangan tersebut menunjukkan batalnya perbuatan yang dilarang atau tidak?

Jika iya, maka dalam keadaan apa hal itu berlaku?

Menurut Imam Dawud, pernikahan tersebut otomatis batal. Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah, pernikahannya tidak batal.

Sedangkan Imam Malik memiliki tiga versi pendapat mengenai hal ini.

Pertama, pendapat beliau sama dengan Imam Dawud yakni batal.

Kedua, pendapatnya sama dengan Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah.

Dan di pendapat yang ketiga, beliau berpendapat bahwa pernikahan batal jika terjadi sebelum adanya hubungan seks, dan tidak batal jika terjadi sesudahnya.

 

Sedangkan menurut Ibnu al-Qasim, maksud larangan tersebut adalah jika seseorang yang saleh melamar atas lamaran sesama orang yang saleh.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved