Hukum Mencintai & Melamar Wanita Sudah Punya Pasangan, Jangan Sampai Jadi Petaka Cinta Segitiga!

Masih banyak orang yang menyukai lawan jenis namun statusnya sudah dilamar oleh orang lain. Lalu, apa hukumnya mencintai orang yang sudah dilamar...

Penulis: Widodo |
YouTube semuthitamTV
Ustaz Abdul Somad 

Akan tetapi, jika seseorang yang saleh melamar atas lamaran orang yang tidak saleh maka hukumnya boleh.

Namun begitu perkara melamar atas lamaran orang lain menurut mayoritas ulama, hukumnya haram.

Hal ini sebagaimana yang dikutip oleh al-Hafizh dalam kitab Fathul Bari.

Dalam kitab tersebut dijabarkan, menurut Al-Khittabi menegaskan bahwa sebagian besar ulama ahli fikih menegaskan larangan akan hal tersebut.

Larangan dilakukan sebab mendahulukan adanya etika.

Sehingga larangannya bukanlah larangan haram yang bisa membatalkan akad.

Sedangkan Imam An-Nawawi berpendapat, para ulama sepakat bahwa hal tersebut merupakan larangan yang bersifat haram namun demikian mereka berselisih pendapat mengenai syarat-syaratnya.

Menurut ulama-ulama dari mazhab Imam Syafi’i dan Imam Hambali, hukum raham diterapkan apabila lamaran sudah dijawab dengan tegas atau sang wali sudah merestuinya.

Namun jika lamaran sudah ditolak dengan tegas, maka hal itu tidak menjadi haram.

(Bangkapos.com/Widodo)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved