Hukum Mencintai & Melamar Wanita Sudah Punya Pasangan, Jangan Sampai Jadi Petaka Cinta Segitiga!
Masih banyak orang yang menyukai lawan jenis namun statusnya sudah dilamar oleh orang lain. Lalu, apa hukumnya mencintai orang yang sudah dilamar...
Penulis: Widodo |
BANGKAPOS.COM -- Jangan sampai menjadi petaka cinta segitiga nantinya. Berikut ini hukum mencintai dan melamar wanita yang sudah memiliki pasangan.
Seperti diketahui, banyak orang yang menjadi gelap mata akibat cemburu buta karena cinta.
Hal itu lantaran menyukai wanita yang sama oleh dua laki-laki yang berbeda.
Dalam urusan menyukai lawan jenisnya memang sangat wajar.
Namun sebenarnya menyukai lawan jenis harus melihat dulu apakah orang tersebut sudah memiliki pasangan atau belum.
Baca juga: 6 Doa Selamat Dunia Akhirat, Dapat Diamalkan Tiap Hari, Satu Diantaranya Doa Sapu Jagat
Baca juga: Inilah Penampakan Jabal Uhud di Madinah, Arab Saudi, Gunung yang Kelak Berada di Surga
Jangan sampai timbul permasalahan yang berakibat malapetaka.
Masih banyak orang yang menyukai lawan jenis namun statusnya sudah dilamar oleh orang lain.
Lalu, apa hukumnya mencintai orang yang sudah dilamar?
Berikut penjelasan dari Ustaz Abdul Somad dalam kajianya.
Hal itu ia ungkapkan di akun YouTube Perindu Surga yang diunggah pada 16 Juni 2020 lalu.
"Tidak boleh meminang perempuan yang sudah dipinang orang lain.
Dua-dua harus menjaga, laki-laki yang mau meminang penjaga, bapak sih perempuan pun harus tau hadist ini.
Baca juga: Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Memancarkan Aura Wajah Bercahaya, Termasuk Lengkap Doa Jodoh
Baca juga: Dahsyatnya Doa Pendek ini, Dapat Mendatangkan Harta Sebumi Ilmu Selangit, DIamalkan Yuk
Jangan sampai nanti datang, pak saya mau minang anak bapak terus kata bapaknya mohon maaf anak saya sudah dipinang orang lain," kata Ustaz Abdul Somad dalam kajiannya itu.
Dia menjelaskan, jika sih perempuan sudah dipinang oleh pria lain maka pria yang menyukai itu tunggu sampai batas yang sudah ditentukan.
"Tunggu saja, kalau jadi mereka nikah kau jangan stres karena masih banyak lainnya.
Tetapi kalau nanti sampai tanggal kesepakatan wanita dan pria yang terlebih dulu meminang tidak kunjung menikah karena sesuatu hal sehingga batal, tidak apa-apa kau pinang dia," katanya.
Ustaz Abdul Somad menyarankan jangan sampai merusak hubungan silatuhmi keduanya.
"Tetapi kalau sampai kau rusak hubungan pertunangan maka bisa menyebabkan putusnya silatuhrahmi," ujarnya.
Ustaz Abdul Somad juga menyarankan pria maupun wanita hendaknya menyukai lawan jenis yang belum memiliki pasangan.
"Lagian kenapa kau suka sama perempuan yang sudah dipinang padahal banyak wanita lain," ucap Ustaz Abdul Somad.
Baca juga: Doa Tolak Kemiskinan, Dibukakan Pintu Rezeki Termasuk Doa Pelunas Utang Sesuai Islam
Baca juga: INILAH Doa Mustajab Malam Lailatul Qadar Beserta Artinya, Termasuk Doa Memohon Ampun dan Pertolongan
Berdasarkan buku Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd dijelaskan, melamar wanita yang sudah dilamar orang merupakan hal yang dilarang sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW dalam sebuah hadis shahih.
Namun demikian, para ulama berselisih pendapat apakah larangan tersebut menunjukkan batalnya perbuatan yang dilarang atau tidak?
Jika iya, maka dalam keadaan apa hal itu berlaku?
Menurut Imam Dawud, pernikahan tersebut otomatis batal. Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah, pernikahannya tidak batal.
Sedangkan Imam Malik memiliki tiga versi pendapat mengenai hal ini.
Pertama, pendapat beliau sama dengan Imam Dawud yakni batal.
Kedua, pendapatnya sama dengan Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah.
Dan di pendapat yang ketiga, beliau berpendapat bahwa pernikahan batal jika terjadi sebelum adanya hubungan seks, dan tidak batal jika terjadi sesudahnya.
Sedangkan menurut Ibnu al-Qasim, maksud larangan tersebut adalah jika seseorang yang saleh melamar atas lamaran sesama orang yang saleh.
Akan tetapi, jika seseorang yang saleh melamar atas lamaran orang yang tidak saleh maka hukumnya boleh.
Namun begitu perkara melamar atas lamaran orang lain menurut mayoritas ulama, hukumnya haram.
Hal ini sebagaimana yang dikutip oleh al-Hafizh dalam kitab Fathul Bari.
Dalam kitab tersebut dijabarkan, menurut Al-Khittabi menegaskan bahwa sebagian besar ulama ahli fikih menegaskan larangan akan hal tersebut.
Larangan dilakukan sebab mendahulukan adanya etika.
Sehingga larangannya bukanlah larangan haram yang bisa membatalkan akad.
Sedangkan Imam An-Nawawi berpendapat, para ulama sepakat bahwa hal tersebut merupakan larangan yang bersifat haram namun demikian mereka berselisih pendapat mengenai syarat-syaratnya.
Menurut ulama-ulama dari mazhab Imam Syafi’i dan Imam Hambali, hukum raham diterapkan apabila lamaran sudah dijawab dengan tegas atau sang wali sudah merestuinya.
Namun jika lamaran sudah ditolak dengan tegas, maka hal itu tidak menjadi haram.
(Bangkapos.com/Widodo)