Pengakuan Mahasiswi Open BO, Pasang Tarif Rp 1,5 Juta di Aplikasi : Awalnya Diajak Temen

Awalnya diajak teman Wanita yang merupakan seorang mahasiswi ini akhirnya terjerumus dan diamankan satpol PP, begini pengakuannya

Editor: Evan Saputra
Banjarmasin Post
Ilustrasi praktik prostitusi online. 

Lalu yang kedua, karena faktor pergaulan.

Dan perlu diketahui juga, rata-rata mereka telah stay di kamar hotel selama 5 hari bahkan ada yang hingga 2 minggu," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pasangan diduga melakukan Open BO itu dikenakan Pasal 3 ayat 2 Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.

Adapun sanksinya yakni penjara 3 bulan dengan denda Rp 10 juta.

Sementara bagi pengelola hotel, akan dilakukan pengecekan perizinan.

Jika memang ditemukan pelanggaran, maka akan ditegur dan diminta lebih selektif dalam menerima tamu.

Tapi, jika hotel tersebut tetap melakukan pelanggaran hingga tiga kali, maka terancam dicabut izin usahanya.

Dilansir dari Tribunnews.com, di sisi lain salah satu wanita berinisial PI yang diduga open BO mengaku baru dua minggu melakukan aksinya.

Ia mematok tarif sebesar Rp 1,5 juta pada para pria hidung belang.

Wanita yang merupakan seorang mahasiswi tersebut mengatakan, kedua orang tuanya tak tahu soal perbuatannya tersebut.

"Kedua orang tua saya tidak tahu kalau saya melakukan ini.

Jangan sampai mereka tahu, kalau saya melakukan hal ini.

Dan saya melakukan ini, awalnya karena diajak teman lalu keterusan hingga sekarang," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved