Berita Pangkalpinang
474 Ribuan Peserta BPJS Kesehatan di Babel Menunggak, Program Rehab Bisa Jadi Solusi Cicil Iuran
Kepala BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Rudy Widjajadi, mengatakan, hampir 11 ribuan peserta ini menunggak dengan kurun waktu 24 bulan.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - BPJS Kesehatan Pangkalpinang mencatat, hingga Maret 2022, sebanyak 474.171 orang kepesertaan BPJS Kesehatan dari pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri dan bukan pekerja (BP), menunggak pembayaran iuran.
Dari total keseluruhan penungak iuran ini maka jumlah tagihan kisaran Rp172 miliar.
Bila dirincikan, Kabupaten Bangka menjadi kabupaten paling banyak peserta BPJS Kesehatan yang menunggak. Ada sebanyak 142.220 orang yang menunggak dengan tagihan Rp43 miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Rudy Widjajadi, mengatakan, hampir 11 ribuan peserta ini menunggak dengan kurun waktu 24 bulan.
"Paling besar tunggakan, rata-rata 10-24 bulan. Biasanya yang menunggak pada 1-3 bulan itu karena faktor lupa membayar, tapi kalau tunggakan sudah sampai di atas 1 tahun itu karena tidak mampu membayar atau tidak bersedia lagi membayar," jelas Rudy saat Ngabuburit Bareng Media di Hotel Soll Marina, Selasa (19/4/2022) sore.
Untuk meringankan beban para peserta agar bisa melunai tunggakan iuran, BPJS Kesehatan memiliki program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
"Latar belakang program cicilan ini karena rendahnya Ability To Pay (ATP) peserta PBPU, khususnya pada masa pandemi Covid-19, rendahnya tingkat keaktifan peserta PBPU, yang disebabkan karena tingginya peserta yang menunggak membayar iuran dan tingginya peserta PBPU yang menunggak di atas 3 bulan (4 sampai denhan 24 bulan)," jelasnya.
Ada empat syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti program Rehab, meliputi ;
- Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan, (4-24 bulan).
- Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27.
- Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.
Adapun cara pendaftaran Rehab seperti berikut ini.
- Pilih Rencana Pembayaran Bertahap pada menu Home Aplikasi Mobile JKN
- Muncul informasi awal mengenai Program Rehab kemudian klik Lanjut
- Muncul informasi Total Tunggakan kemudian kilk Selanjutnya
- Muncul syarat dan Ketentuan Program Rehab, pilih Saya Setuju
- Muncul simulasi tagihan pembayaran bertahap
- Pilih jangka waktu pembayaran bertahap minimal 2 bulan dan maksimal setengah dari total.
- Muncul rencana pembayaran tagihan bertahap kemudian klik Lanjut
- Muncul rencana pembayaran Tagihan Bulan Berjalan yang terbentuk dan kembali menjadi tunggakan
- Pilih rencana tagihan bulan berjalan dengan memilih untuk melakukan pembayaran secara penuh atau dengan jangka waktu maksimal 3 bulan terhadap tagihan tersebut kemudian kilk Daftar
- Pastikan email sudah sesuai apabila belum sesuai dapat dilakukan perubahan pada menu ubah data, apabila telah sesuai kilk Setuju.
- Muncul Syarat dan Ketentuan terkait OTP kemudian pilih selanjutnya
- Setelah berhasil mendaftar, kemudian muncul tampilan Berhasil. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220419-Kepala-BPJS-Kesehatan-Pangkalpinang-Rudy-Widjajadi-Memaparkan-Materi.jpg)