Apa Hukum Mengambil Wudhu Dalam Kondisi Telanjang, Ustaz Abdul Somad Berikan Penjelasan

Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan hukum mengambil wudhu dalam kondisi telanjang.

Penulis: Widodo | Editor: Alza Munzi
YouTube IREMA Media
Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan hukum mengambil wudhu dalam kondisi telanjang. 

Menurut Ustaz Abdul Somad, tindakan itu sangat dilarang dalam Islam.

Terlebih jika sedang melakukan hubungan suami istri kemudian berimajinasi melakukannya dengan orang lain.

"Ini namanya berimajinasi, berhalusinasi, berkhayal," tegas Ustaz Abdul Somad.

Hal inilah yang menurutnya dapat membuat hubungan suami istri bisa jadi zina.

Sebagaimana diketahui bahwa zina tidak hanya bersentuhan badan antara laki-laki dan perempuan yang tidak sah.

Tetapi bisa juga ada zina mata, telinga bahkan zina pikiran atau imajinasi tadi.

"Ingat ada zina mata memandang, ada zina telinga mendengar, ada zina pikiran berkhayal," terang ustaz Abdul Somad.

Oleh karena itu, menurutnya dengan membayangkan orang lain ketika berhubungan seksual dengan pasangan merupakan bentuk dari zina pikiran.

Oleh sebab itu, Ustaz Abdul Somad mengingatkan agar hal itu dijauhkan dari pikiran.

Agar ketika melakukan hubungan suami istri tidak berubah menjadi perbuatan zina.

(Bangkapos.com/Widodo)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved