Apa Hukum Poligami Namun Istri Pertama Tidak Mengizinkan, Ustaz Abdul Somad Beberkan Syaratnya

Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum poligami bila istri pertama tidak mengizinkan dan syaratnya-syaratnya seperti ini.

Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
YouTube As-salaam Studio
Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum poligami bila istri pertama tidak mengizinkan 

BANGKAPOS.COM -- Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum poligami bila istri pertama tidak mengizinkan dan syaratnya-syaratnya seperti ini.

Pernikahan bertujuan menyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah.

Banyak orang terutama laki-laki menikah lebih dari satu kali atau sering disebut poligami.

Ada sebagian yang rela, namun banyak juga yang tidak mengizinkan.

Lalu bagaimana jika istri pertama tidak mengizinkan suami menikah lagi.

Dalam sebuah video singkat, penceramah Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukumnya.

Sebagaimana dalam kanal YouTube As-salaam Studio yang diunggah pada 26 November 2020 lalu.

Dia mengatakan biasanya perempuan kalau sudah cerita poligami seperti orang yang terkena bisul dan sakit gigi.

"Sedikit saja disentuh langsung emosi, seperti itulah perempuan kalau ditanya masalah poligami," terang Ustaz Abdul Somad.

Namun dia menyebutkan ada perempuan-perempuan yang tahan dan ada juga yang tak tahan jika dipoligami.

"Tapi Fatimah tak tahan. Oleh karena itu Fatimah seumur hidup tidak pernah dipoligami oleh Sayyidinah Ali," kata UAS.

"Meninggalnya Fatimah barulah menikahnya Ali dengan perempuan-perempuan lain," ujar UAS menceritakan.

Dia menyebutkan jadi memang ada model perempuan seperti Fatimah, Khadijah yang tak tahan jika dipoligami.

"Ibu jangan takut kalau suaminya nikah karena ibu akan dibela oleh kompilasi hukum Islam Indonesia bahwa bapak itu tidak akan menikah sebelum ibu membubuhkan tanda tangan yang disahkan oleh Pengadilan Agama," jelas UAS..

"Makanya kalau sebelum tidur ada kertas sama pena di samping jauhkan, takutnya ketika sedang tidur disuruh tanda tangan," ucap UAS yang diikuti oleh tertawa para jemaah.

Namun Ustaz Abdul Somad menjelaskan prosedurnya juga cukup panjang dimana selain meminta tanda tangan dari istri pertama, lalu disahkan oleh hakim pengadilan.

"Surat itu tidak laku kalau tidak disahkan oleh hakim Pengadilan Agama, nanti ada sidangnya dan hakim bertanya kepada istri pertama," jelasnya.

"Pilihannya ada dua buk, kalau ibu sanggup lanjutkan, tetapi kalau ibu tidak sanggup maka ibu punya hak," terangnya.

UAS melanjutkan bagi istri pertama tidak tahan bila dipoligami maka bisa mengajukan ke pengadilan lalu hakim yang memutuskan.

Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan hukum menikah lagi tanpa sepengetahuan dan izin istri pertama.

Dia menyebutkan terkait itu terdapat dua pandangan yaitu pertama ada pandangan negara dan pandangan agama.

"Saya jelaskan menurut pandangan agama islam sah menikah kalau cukup rukun dan syarat ada mahar, ada ijab, kabul, wali dan dua orang saksi," katanya.

Ustaz Abdul Somad menambahkan, penyebutan ijab kabul dan syarat lainnya dianggap sudah sah walaupun tanpa ada izin istri pertama menurut hukum Fiqih.

Tetapi menurut hukum republik Indonesia tidak sah menikah kecuali izin istri pertama.

"Maka siapapun yang akan poligami mintalah istri untuk membuat surat pernyataan ditandatangani materai 6000 nahwa tidak ada keterpaksaan ridho suaminya menikah lagi," katanya.

Ustaz Abdul Somad melanjutkan, setelah itu dibawalah kertas itu ke pengadilan, nanti pihak pengadilan memanggil istri dan suami lalu ditanya apakah benar surat tersebut tanda tangan istri pertama.

"Maka kata pak hakim dengan ini sah," sebutnya.

"Lalu dengan modal secarit kertas tadi nikah mereka, kalau tidak maka istri pertama tadi bisa menuntut ke pengadilan," lanjutnya.

(Bangkapos.com/Widodo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved