Bukan Hanya PNS, Ini 7 Penerima THR dan Gaji Ke-13 di Daerah, Mendagri Perintahkan Segera Transfer

Mendagri menerbitkan aturan pemberian THR dan gaji ke-13 oleh Pemda untuk PNS dan CPNS daerah masing-masing.

Editor: fitriadi
Kompas.com/Nurwahidah
Bukan Hanya PNS, Inilah 7 Penerima THR dan Gaji Ke-13 di Daerah 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Pembayaran THR diupayakan paling lambat pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 diberikan pemda pada Juli mendatang.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Dikutip dari laman Setkab.go.id, surat edaran tersebut ditandatangani Menteri Tito pada tanggal 18 April 2022.

Baca juga: THR PNS dan PPPK Daerah Ditambah TPP 50 Persen dari APBD

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah daerah (pemda) di antaranya:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah;
  • gubernur dan wakil gubernur;
  • bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota;
  • pimpinan dan anggota DPRD;
  • pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
  • pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, pemda juga perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.

Ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.

Baca juga: Aturan Mudik Berubah Lagi, Cek Syarat Terbaru Untuk Anak Usia 6-17 Tahun Jangan Lupa Bawa Bukti Ini

Selain itu, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diminta melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

THR PNS dan PPPK Daerah Ditambah TPP 50 Persen dari APBD

PNS dan PPPK yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin tetap menerima tambahan THR dan gaji ke-13 tahun 2022.

Mereka akan mendapatkan tambahan 50 persen dari tambahan penghasilan pegawai atau TPP.

TPP biasanya diterima PNS dan PPPK di daerah. Besarannya tidak sama untuk setiap daerah, tergantung keuangan dan kebijakan masing-masing daerah.

Berbeda dengan aparatur yang bertugas di instansi vertikal menerima tunjangan kinerja atau tukin.

Dilansir dari Setkab.go.id,
sumber anggaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK ada dua macam.

Pertama, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kedua, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Komponen THR dan gaji ke-13 untuk yang bersumber dari APBD dan APBN hampir sama. Perbedaannya hanya pada tambahan penghasilan atau TPP untuk PNS dan PPPK daerah, sedangkan untuk vertikal ada tambahan tunjangan kinerja atau tukin.

Tambahan untuk TPP maupun tukin pada komponen THR dan gaji ke-13 masing-masing 50 persen.

Berikut komponen lengkap THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
    sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

  •  gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • 50 persen tunjangan kinerja,
    sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 April 2022 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: Jangan Salah Beli, Ini Daftar STB TV Digital yang Sudah Disertifikasi Kominfo

Pertimbangan lainnya, bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” ditegaskan pada Pasal 2.

Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” bunyi ketentuan Pasal 11 ayat 1 dan 2.

Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Di bagian akhir PP 16/2022 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” ditegaskan pada Pasal 19 aturan yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly pada tanggal 13 April 2022. ***

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved