Sebelum Beli STB, Cek Dulu Apakah Televisi Sudah Digital atau Masih Analog
Sebelum membeli STB, ada baiknya untuk mengecek lebih dahului apakah televisi yang dimiliki sudah TV digital atau masih televisi analog.
BANGKAPOS.COM - Mulai 30 April 2022 siaran TV analog di sejumlah daerah akan dihentikan.
Penghentian siaran TV analog dilakukan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) sebagai upaya percepatan digitalisasi informasi.
Adapun penghentian akan dilakukan melalui tiga tahap. Tahap pertama, dilaksanakan paling lambat 30 April 2022, tahap kedua paling lambat 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga paling paling lambat 2 November 2022.
Untuk menikmati siaran televisi digital, Kominfo meminta masyarakat segera membeli set top box (STB).
Alat ini untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara sehingga dapat ditampilkan di televisi analog biasa.
Baca juga: Tak Perlu Ganti TV, Begini Cara Pasang STB Untuk Ubah Siaran dari TV Analog ke TV Digital
Rencananya, pemerintah akan mendistribusikan STB gratis ke masyarakat yang masuk dalam daftar Rumah Tangga Miskin.
Sedangkan untuk masyarakat kelas menengah, pemerintah berharap mampu mengadakan STB secara mandiri.
Sebelum membeli STB, ada baiknya untuk mengecek lebih dahului apakah televisi yang dimiliki sudah TV digital atau masih televisi analog.
Jika masih analog, maka Anda harus melengkapinya dengan STB agar bisa menyaksikan siaran televisi.
Namun, jika televisi sudah digital, tidak perlu membeli STB karena sudah otomatis tersambung dengan siaran digital.
Lantas bagaimana mengeceknya?
Berikut ini cara cek apakah televisi kita digital atau analog dirangkum dari situs resmi Kominfo:
- Buka laman resmi kominfo di https://siarandigital.kominfo.go.id/
- Pilih menu “Perangkat TV Digital”
- Selanjutnya klik “Pilih Kategori”
- Pilih “Televisi”
- Tulis merk beserta tipe televisi
- Apabila merk dan tipe televisi merupakan TV yang sudah menerima siaran TV digital, maka keterangan merk dan tipe akan muncul dalam daftar
- Namun, apabila televisi belum terdaftar sebagai televisi digital, maka akan muncul keterangan “Mohon maaf perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat".
Anda juga dapat mengecek TV digital atau analog saat melalukan pencarian (menggunakan remot) di televisi Anda. Jika terdapat pilihan DTV, berarti televisi tersebut dapat menerima siaran digital.
Tak hanya itu, saat membeli televisi baru Anda dapat melakukan cek sertifikasi tipe langsung kepada sales toko.
Cara Pasang STB Untuk Ubah Siaran dari TV Analog ke TV Digital
Masyarakat tidak perlu mengganti televisi analog atau TV biasa ke TV digital.
TV analog masih bisa digunakan meski Kominfo akan menghentikan siaran TV jenis lama ini.
Baca juga: Jangan Salah Beli, Ini Daftar STB TV Digital yang Sudah Disertifikasi Kominfo
Syaratnya, TV analog mesti disambungkan dengan perangkat Set Top Box atau kerap disebut dengan STB.
Dilansir dari Kompas.com, STB adalah perangkat yang memiliki fungsi utama untuk mengonversi siaran dari sinyal digital yang berisi gambar dan audio, sehingga bisa ditampilkan pada TV analog.
Dengan STB, TV analog tetap bisa dipakai untuk menonton siaran digital. Jadi, masyarakat Indonesia tak perlu harus membeli TV baru yang mendukung layanan siaran digital atau disebut dengan TV digital.
Kemudian, untuk menikmati siaran digital, masyarakat juga tidak butuh memiliki koneksi internet karena layanan tersebut merupakan free to air (FTA) atau siaran yang bebas diakses tanpa pungutan biaya.
Siaran digital bukanlah layanan streaming yang butuh koneksi internet dan biaya langganan. Masyarakat hanya cukup memiliki STB dan TV analog supaya bisa menonton siaran digital.
Adapun sebelum dapat menayangkan siaran dari sinyal digital, masyarakat perlu mengatur atau setup STB ke TV analog.
Bila ingin menonton siaran digital, berikut langkah-langkah untuk setup STB ke TV analog, sebagaimana dilansir laman Indonesia.go.id.
Berikut cara memasang STB ke TV analog:
- Siapkan STB dan TV analog;
- Pastikan STB tersebut berjenis DVB-T2 yang mendukung sambungan antena pada TV analog;
- Pastikan TV analog telah dalam posisi power off atau daya mati;
- Cabut kabel antena yang telah terpasang di TV analog;
- Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama “ANT IN” dan tersedia di bagian punggung STB;
- Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog;
- Bila TV analog belum mendukung sambungan HDMI, bisa juga disambungkan dengan kabel AV yang biasanya memiliki tiga ujung konektor berwarna merah, kuning, dan putih;
- Pastikan STB telah terhubung dengan daya;
- Nyalakan STB dan TV analog;
- Masuk ke menu pengaturan TV analog, pilih mode tampilan AV;
- Setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran;
- Bila daftar saluran siaran digital telah muncul, pilih opsi simpan dan segera bisa menikmati siaran digital di TV analog.
Cara pasang STB ke TV analog di atas sangat mungkin berbeda, tergantung dari jenis TV analog dan STB yang dipakai.
Untuk setup STB ke TV analog yang lebih jelas, biasanya dapat dilihat di buku panduan perangkat.
Baca juga: Inilah Daftar Daerah Seluruh Indonesia yang Segera Ganti Siaran TV Analog Ke Digital
STB sendiri tampaknya menjadi salah satu perangkat yang cukup penting, mengingat siaran analog bakal dihentikan oleh pemerintah melalui kebijakan Analog Switch Off (ASO).
Melalui kebijakan ASO, siaran analog ditargetkan bakal dihentikan secara total di seluruh wilayah Indonesia pada akhir tahun 2022, yang dibagi dalam tiga tahap.
ASO Tahap 1 (pertama) sendiri akan digelar paling lambat mulai akhir bulan nanti, tepatnya pada tanggal 30 April 2022.
Dalam ASO Tahap 1, siaran analog dimatikan untuk 56 wilayah di 166 kabupaten/kota.
Kemudian, ASO Tahap 2 (kedua) bakal digelar paling lambat pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran analog di 110 kabupaten/kota.
Sedangkan ASO Tahap 3 (ketiga) digelar paling lambat pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran analog di 65 kabupaten/kota.
Sementara itu, untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah juga telah menyiapkan sebanyak 3.203.854 unit perangkat STB gratis, yang siap dibagikan ke masyarakat dengan kemampuan ekonomi rendah.
Jadwal pembagian STB gratis sendiri mengikuti tahap ASO.
Pada pembagian STB gratis gelombang pertama saat ini telah dimulai sejak tanggal 15 Maret 2022 dan ditargetkan bakal rampung pada tanggal 30 April mendatang, berbarengan dengan ASO Tahap 1.
(Kompas.com/Zulfikar Hardiansyah/Kevin Rizky Pratama/Soffya Ranti)