Begini Penerapan Hukuman Bagi LGBT di Brunei Darussalam, dari Rajam Hingga Hukuman Mati
Diketahui sejak adanya aturan penerapan resmi pada 3 April 2019 pelaku aktivitas LGBT akan dijatuhi hukuman yang serius
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM- Negara Brunei Darussalam tergolong sebagai salah satu negara yang menjunjung tinggi keislaman di Asia.
Apalagi negara ini dipimpin oleh Sultan Hassanal Bolkiah yang terkenal sangat islami.
Diketahui sudah sejak 30 April 2014 lalu negara tersebut resmi menerapkan hukum negara sesuai syariat Islam.
Hal ini berarti Brunei merupakan negara pertama yang menetapkan syariat islami di Asia.
Satu di antara syarat yang ditegakkan itu cukup menggemparkan dunia.
Yakni penerapan hukum berat bagi para LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).

Ya, Brunei sangat melarang keras adanya LGBT di negara tersebut.
Diketahui sejak adanya aturan penerapan resmi, pelaku aktivitas LGBT akan dijatuhi hukuman yang tak main-main.
Hukuman itu adalah rajam hingga hukuman mati.
Melansir dari YouTube Data Fakta wacana larangan ini sudah mulai dibicarakan sejak tahun 2011.
Kala itu untuk pertama kalinya diskusi seputar homoseksual dibahas secara terbuka melalui sebuah seminar.
Baca juga: Inilah Golongan Orang yang Disiksa Paling Berat saat Hari Kiamat Kelak, Simak Penjelasan Gus Baha
Baca juga: Ternyata Penderita Kista Masih Bisa Hamil, Begini Penjelasan dr Zaidul Akbar
Kemudian pada akhir Maret 2019 wacana itu terus bergulir dan semakin mengegerkan.
Hingga pada 3 april 2019 aturan resmi penerapan hukuman LGBT pun berlaku di negara tersebut.