2 Hari Lagi Warga 116 Daerah Ini Tak Bisa Nonton TV Analog, Segera Beli STB atau Ganti ke TV Digital
Jika TV analog hanya menggunakan antena biasa tanpa STB, maka televisi tidak akan dapat menangkap siaran digital.
BANGKAPOS.COM - Masyarakat di sejumlah daerah dipastikan tidak akan dapat menikmati siaran TV analog tanpa dilengkapi Set Top Box (STB) pada Sabtu, 30 Mei 2022.
Dikutip dari Kompas.com, Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kominfo, Ismail, mengimbau agar masyarakat bergegas membeli STB, yaitu alat mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan pada TV analog.
Jika hanya menggunakan antena biasa tanpa STB, maka televisi tidak akan dapat menangkap siaran digital.
Pemilik antena biasa juga tidak perlu mengganti dengan antena lain, cukup dengan membeli STB guna menangkap siaran digital.
Berdasarkan jadwal yang dirilis Kominfo di laman siarandigital.kominfo.go.id, pada tahap pertama migrasi siaran TV analog ke TV digital ini 116 kabupaten/kota di 56 wilayah provinsi yang tidak akan lagi bisa menonton siaran TV dengan antena biasa per 30 April mendatang.
Baca juga: Sebelum Beli STB, Cek Dulu Apakah Televisi Sudah Digital atau Masih Analog
Baca juga: Jangan Salah Beli, Ini Daftar STB TV Digital yang Sudah Disertifikasi Kominfo
Baca juga: Tak Perlu Ganti TV, Begini Cara Pasang STB Untuk Ubah Siaran dari TV Analog ke TV Digital
Migras tahap kedua pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga pada 2 November 2022.
Jadwal perpindahan siaran analog ke digital tersebut tertuang dalam Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2021.
Berikut daftar lengkap daerah kabupaten dan kota yang mendapat jatah pertama penghentian siaran TV analog pada akhir April ini, dikutip dari laman Kominfo.go.id:
Aceh – 1
Kabupaten Aceh Besar
Kota Banda Aceh
Aceh – 2
Kota Sabang
Aceh – 4
Kabupaten Pidie
