Bagaimana Jika Shalat Tidak Menggunakan Celana Dalam, Ustaz Abdul Somad Beberkan Hukumnya

Bagaimana jika shalat tidak menggunakan celana dalam, Ustaz Abdul Somad beberkan hukumnya.

Penulis: Widodo | Editor: Iwan Satriawan
YouTube TAUFIQTV
Shalat tidak menggunakan celana dalam, Ustaz Abdul Somad beberkan hukumnya. 

BANGKAPOS.COM -- Bagaimana jika shalat tidak menggunakan celana dalam, Ustaz Abdul Somad beberkan hukumnya.

Dalam ceramahnya, dia mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaah terkait bagaimana hukum shalat tidak memakai celana dalam.

Sebagaimana diketahui bahwa ketika shalat senantiasa bersih badan, bersih pakaian, dan bersih hati.

Termasuk sarung, celana panjang, dan pakaian harus bersih.

Sebab, dalam mendirikan shalat tentunya ada syarat dan ketentuan serta hukum yang mesti dipatuhi, supaya shalat diterima.

Salah satu syarat dan hukum dalam shalat adalah mengenakan pakaian yang tertutup dan suci.

Seperti yang dijelaskan di atas tadi.

Lalu bagaimana jika shalat tak gunakan celana dalam?

Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad dalam video di kanal YouTube TAUFIQTV diunggah pada 20 Februari 2021.

Menurut Ustaz Abdul Somad, di antara yang mengatakan waktu sujud itu ujung kaki dirapatkan sebabnya adalah supaya tak nampak celah betis dan pangkal paha dari belakang.

Itu sebab di dalam madzhab Syafi'i waktu sujud ujung kaki rapat atau renggang, renggang sebagaimana waktu tegak berdiri.

Kaki renggang maka waktu sujud pun kaki renggang.

"Oleh karena itu, maka yang paling bagus itu adalah dipakai sirwal, celana panjang kain," kata Ustaz Abdul Somad.

Seperti orang pakai jubah itu tetap ia pakai celana kain di dalam, orang Betawi ada celana batik.

"Celana kain tipis, itu paling bagus. Kalau antum tidak pakai celana kain di dalam, maka waktu sujud itu dirapatkan kaki supaya tertutup betis dan pangkal paha," katanya lagi.

Seandainya ada orang tidak pakai celana kain di dalam, pakai sarung saja lalu kemudian dia sujud, tegang kain itu terbuka maka dia mengatakan itu tidak batal.

"Tak Batal kenapa? karena tidak terlihat ujung lutut, yang terlihat tuh itupun kalau diintip orang, mengintip orang dari belakang, orang tak ngintip, tak nampak," pungkasnya.

Istri Wajib Tahu, Ini Jawaban Tegas Ustadz Abdul Somad untuk Suami yang Tidak Shalat

Pernikahan tentunya bertujuan menyempurnakan separuh agama.

Tidak hanya memberikan nafkah secara lahir dan batin, seorang suami dituntut untuk menjadi imam yang baik bagi istrinya dan menjadi tauladan.

Suami juga adalah pemimpin rumah tangga.

Lalu bagaimana jika ada seorang suami yang tidak melaksanakan shalat?

Ustaz Abdul Somad memberikan jawaban tegas perihal hukum seorang suami yang tidak shalat.

Sebagaimana dilansir oleh Bangkapos.com dalam video di kanal YouTube TAMAN SURGA. NET yang diunggah pada 3 September 2020 lalu.

Kala itu dia mendapati pertanyaan dari seorang jemaah yang ditulis di sebuah kertas yang dia bacakan.

"Bagaimana hukum suami yang tidak shalat? lalu bagaimana seharusnya tindakan istri?," kata UAS membacakan pertanyaan.

Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa sering terjadi kekeliruan istri dalam bertindak ketika suami yang tidak shalat.

"Kekeliruan misalnya ibu sudah ngaji tiba-tiba pulang ke rumah lalu dipanggilah suami langsung istri kultum atau menyampaikan ceramah atau nasihat yang baik pada suami," kata UAS.

Dia menjelaskan bahwa seorang laki-laki tidak mau diceramahi istrinya.

"Oleh sebab itu, wali ibuk ini seperti ayah, kakek, kakak, adik memanggil dia supaya dia (suami) shalat," jelasnya.

Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum bagi suami yang tidak shalat.

Antara kafir dan fasik bagi orang yang meninggalkan shalat.

"Kalau dia tak shalat itu karena malas maka fasik. Namun kalau tak shalat karena ingkar maka dia kafir," ungkapnya.

Jadi, menurut Ustaz Abdul Somad orang yang tidak shalat itu ditanya alasan tidak shalat karena malas atau ingkar.

"Maka dia harus diberitahu dengan ketegasan dan tidak bisa main imbau-imbau. Itu kernapa ibadah tidak jalan karena main imbau seperti puasa, shalat diimbau sehingga tidak ramai," tandasnya.

(Bangkapos.com/Widodo)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved