Pria yang Injak Al Quran Ditangkap, Sang Istri yang Sebar Video Ikut Diamankan Polisi

detik-detik penangkapan pria yang injak Al-Quran. Kini pelakunya telah dibekuk polisi di Sukabumi, Jawa Barat. simak selengkapnya

Editor: Evan Saputra
Tribun Jabar
Pemuda menginjak Al Quran viral di media sosial 

Pria yang Injak Al Quran Ditangkap, Sang Istri yang Sebar Video Ikut Diamankan Polisi

BANGKAPOS.COM - Viral di media sosial Facebook sebuah video pria injak Al-Quran. Pria dalam video itu mengatasnamakan dirinya Dika Eka.

Beredarnya video tersebut bikin geger dan geram netizen di dunia maya. Tidak hanya itu, sejumlah tokoh dan ormas pun ikut marah.

Kini, diketahui pria dalam video itu bernama lengkap Cepdika Eka Rismana. Ia berusia 25 tahun. Ternyata pria itu sudah berumah tangga, tapi baru menikah secara agama.

Ia memiliki seorang istri yang berusia 24 tahun. Kini, Dika Eka dan istrinya telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Pelaku yang menginjak Al-Quran dan menantang umat Islam viral di media sosial ditangkap Polres Sukabumi Kota, pada Kamis (5/5/2022).

Pelaku bernama Cepdika Eka Rismana (25) ditangkap bersama istrinya yang berinisial SL (24) saat akan berlibur ke Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

"Pelaku merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditangkap di satu warung sate sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abdin.

Zainal mengungkapkan, kedua pelaku yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang menikah siri secara agama.

Baca juga: Geger! Jenazah Ketuk Peti Matinya dari Dalam, Ini yang Terjadi Saat Dibuka

Baca juga: Apa Itu OCD yang Diidap Rina Nose, Bikin Berat Badannya Turun 7 Kilogram

Menurutnya, viralnya seorang laki-laki yang menginjak Al-Quran berawal dari konflik keluarga.

"Jadi keduanya merupakan suami istri. Saat liburan terjadi konflik antara keduanya, hingga akirnya istrinya (SL) meng-upload video tersebut ke media sosial karena kesal terhadap suaminya," ujarnya.

Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti di berupa gawai (handphone) milik SL yang digunakan untuk meng-upload video.

Kedua pelaku dijerat pasal 28 ayat 2, Jo, pasal 45A Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Akibat perilaku mereka, keduanya pelaku terancam dikurung lima hingga 6 tahun penjara," ujar AKBP Sy Zainal Abdin.

Komentar Wali Kota Sukabumi

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengecam tindakan terduga pelaku yang menginjak Al-quran yang viral di media sosial, Kamis (5/5/2022).

"Tentunya kita semua mengecam aksi yang dilakukan oleh pelaku menginjak Al-quran," ujarnya, saat dihubungi awak media

Pihaknya juga menyayangkan peristiwa tersebut terjadi dalam keadaan momem Idulfitri sebagai kemenangan umat Islam.

"Sangat disayangkan. Apalagi di saat kami umat muslimin sedang bersuka cita di hari kemenangan pasca Ramadhan," jelasnya.

Pihaknya meminta umat Islam, khususnya di Kota Sukabumi, untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan kepada pihak berwajib.

"Kami meminta agar kaum muslimin di Kota Sukabumi khususnya tidak bertindak main hakim sendiri, kita percayakan penanganannya kepada aparat keamanan," pungkas Fahmi.

Rumah Digeruduk Warga

Viral di media sosial dan perpesanan Whatsapp seorang pemuda di Kota Sukabumi menginjak-injak Al Quran kitab suci umat Islam.

Viralnya aksi tersebut sontak memancing umat Islam di Sukabumi.

Merasa geram dengan perilaku tersebut, Laskar Fisabilillah dan Paguron Sapujagat menggeruduk rumah yang bersangkutan di Kampung Koleberes RT 03/RW 16, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Waudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (4/5/2022) malam.

Mereka menuju rumah yang bersangkutan yang mengaku Dika Eka didampingi oleh pihak aparat kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Namun, saat massa dari Laskar Fisabillah dan Sapujagat datang ke rumah Dika Eka, rumah itu dalam keadaan kosong.

Ketua Laskar Fisabilillah, Abi Khalil Asyubki, mengatakan, setelah mendatangi rumah pelaku yang diduga menginjak Al Quran, saat dicek rumah yang bersangkutan keadaan kosong.

"Pas ketika kita datang, pemilik rumahnya tidak ada. Menurut informasi orang tuanya sedang liburan," ujarnya kepada Tribunjabar.id.

Dika Eka, kata Abi, berdasarkan informasi dari pihak pemerintah setempat sudah tidak tinggal di Kota Sukabumi.

"Anaknya (Dika Eka) sudah tidak tingggal di sini. Infonya sudah pindah ke Cianjur," tuturnya.

"Kami tiada lain bertujuan untuk meminta klarifikasi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

Humas Sapujagat, H. Iden Doni Purnamawan, mengatakan, pihaknya seusai mendapatkan informasi bersangkutan tidak ada meminta pihak aparat segera menangkapnya.

"Ya, kami meminta agar polisi segera menangkapnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku," katanya.

(Tribunjabar.id/Dian Herdiansyah)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved