CEK! Smart Tv yang Punya Ciri Ini Tak Perlu Beli STB (Set Top Box) Lagi, Tapi Masih Perlu Antena

Smart Tv yang punya ciri tertentu tak perlu lagi membeli set top box (STB) untuk menikmati siaran tv digital.

Editor: Dedy Qurniawan
dok. Sein
Ilustrasi - Smart TV Samsung 

BANGKAPOS.COM - Sebagian Anda mungkin bertanya apakah smart Tv masih perlu membeli set top box (STB) untuk menikmati siaran tv digital.

Pertanyaan ini muncul seiring dengan kebijkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang mulai melakukan tahap pertama penghentian siaran televisi (TV) analog atau analog switch off (ASO) sejak 1 Mei 2022 lalu.

Untuk tahap pertama ini ada 116 kabupaten/kota yang akan dihentikan siaran TV analognya.

Tahap kedua dan tahap ketiga dijadwalkan berlangsung pada 25 Agustus 2022 dan 2 November 2022.

Sebagai gantinya, masyarakat bisa menyaksikan siaran TV melalui siaran digital.

Perlu diketahui bahwa siaran digital hanya bisa diterima oleh TV digital.

Bagi Anda yang memiliki TV model lama atau TV analog, untuk menangkap siaran digital perlu tambahan perangkat set top box (STB).

Baca juga: Inilah 25 Merek STB atau Set Top Box TV Digital Lengkap dengan Harganya, Termurah Rp170 Ribu

Nah, yang juga jadi banyak pertanyaan adalah jika TV yang dimiliki sudah bertipe Smart TV atau Android TV, apakah masih memerlukan tambahan STB untuk menangkap siaran digital?

Berikut penjelasannya.

Smart TV bisa digunakan untuk siaran digital Berbeda dengan TV analog yang harus menggunakan STB untuk menangkap siaran digital, Smart TV atau Android TV bisa langsung digunakan untuk menyaksikan siaran digital tanpa tambahan STB.

Namun perlu digarisbawahi bahwa tidak semua Smart TV dan Android TV sudah mendukung siaran TV digital.

Dikutip dari laman resmi Kominfo, Smart TV dan Android TV bisa menangkap siaran digital tanpa STB asalkan sudah memiliki fitur DVB-T2.

Jika Anda memiliki Smart TV atau Android TV namun tidak tahu apakah TV Anda sudah dibekali fitur DVB-T2, tidak perlu khawatir.

Anda bisa mengeceknya secara manual.

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengeceknya melalui laman resmi Kementerian Kominfo di https://siarandigital.kominfo.go.id.

Caranya adalah sebagai berikut:

- Di situs https://siarandigital.kominfo.go.id, Anda bisa memilih menu “Perangkat TV Digital”, dan memilih kategori "Televisi" di kolom "Pilih Kategori".

- Selanjutnya, masukkan merek dan tipe TV Anda untuk melihat apakah perangkat yang Anda miliki sudah mendukung siaran TV digital atau belum.

- Biasanya, tipe atau model TV yang dimiliki akan tercantum di kardus atau kotak penjualan TV itu sendiri, atau buku panduan serta garansi TV tersebut.

- Jika mendukung, merek dan model Smart TV Anda akan ditampilkan di halaman atau daftar TV yang tersertifikasi dan mendukung siaran TV digital di Indonesia.

- Namun, jika tidak, akan muncul keterangan “Mohon maaf perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat".

Selain via website, Anda juga bisa mengecek dukungan siaran TV digital melalui menu di dalam Smart TV Anda.

Jika Smart TV atau Android TV Anda mendukung siaran TV digital, biasanya akan ada menu yang menginformasikan atau mengizinkan Anda mencari sinyal siaran TV digital yang ada di sekitar Anda.

Di samping via website dan menu TV, Anda juga bisa bertanya kepada penjual TV atau toko tempat Anda membeli Smart TV atau Android TV.

Selain mengecek melalui laman Kominfo, ada beberapa cara lainnya untuk mengecek apakah TV sudah mendukung siaran digital atau belum.

Nah, jika setelah dicek Smart TV atau Android TV Anda tidak mendukung siaran digital, maka diperlukan tambahan perangkat STB untuk menyaksikan siaran digital.

Bagi Anda yang ingin membeli perangkat STB, disarankan beli STB yang sudah tersertifikasi oleh Kominfo.

Daftar lengkap STB yang sudah disertifikasi Kominfo bisa disimak secara lengkap di tautan berikut ini.

Baca juga: Mulai 30 April Siaran TV Analog di 3 Daerah di Bangka Belitung Dihentikan, Ini Cara Dapat STB Gratis

Tetap Perlu Antena

Melansir indonesiabaik.id, hal penting yang masih diperlukan untuk dapat menikmati siaran TV digital adalah antena rumah biasa, yaitu antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.

Ada dua cara atau mekanisme untuk bisa menikmati siaram TV digital yakni dengan tetap menggunakan TV analog yang disambungkan dengan bantuan STB/dekoder atau menggunakan TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2.

Meski sudah jelas demikian, masih banyak yang kerap menanyakam apakah siaran TV digital masih membutuhkan antena atau tidak. Jawabannya tentu saja masih.

Sebab, antena berguna untuk menangkap sinyal. Sementara, STB/dekoder berguna untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke pesawat TV analog.

Untuk bisa menonton siaran televisi digital, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan daerah sudah terdapat siaran televisi digital. (*/kompas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved