Berita Pangkalpinang

Pengusaha Kopi Shop di Pangkalpinang Mengeluh Tingginya Pajak Restoran, Berharap Ada Keringanan    

Menjamurnya kopi shop kekinian di Kota Pangkalpinang tentunya akan menambah penghasilan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang dalam sektor pajak.

Penulis: Andini Dwi Hasanah |
bangkapos.com
Ilustrasi Kopi Shop di Pangkalpinang D'Labs Coffe. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Menjamurnya kopi shop kekinian di Kota Pangkalpinang tentunya akan menambah penghasilan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang dalam sektor pajak.

Namun rupanya sejumlah pemilik kopi shop ini mengeluhkan akan pembayaran pajak yang cukup tinggi.

Seperti Temu Kopi di Jalan Stania Taman Bunga Kota Pangkalpinang ini yang merasa pajak yang diberikan perbulannya terlalu besar.

Manajer Temu Coffe Arsy menyebut untuk pembayaran pajak 10 persen dari pemasukan per bulannya. Jumlah tersebut bahkan diperkirakan bisa membayar karyawan 1-2 orang.

Diakui Arsy, hingga kini belum ada Keringanan pajak untuk kopi shop sehingga cukup memberatkan pihaknya. "Kalau dikita ada dua pajak, pajak restoran sama reklame, untuk pajak restoran perbulan terus pajak reklame satu tahun. Besarnnya lumayan 10 persen dari pemasukan, kalau setengahnya dipotong bisa bayar karyawan 1-2 orang kan lumayan, itu yang kami agak keberatan," kata Arsy kepada Bangkapos.com, Minggu (8/5/2022).

Dia berharap, mestinya ada keringanan dari pihak Pemkot Pangkalpinang, mengingat besarnya biaya operasional dan lain-lain. "Harapannya lebih diringankan lah, soalnya kalo bayar full lumayan juga agak kekuras, yanag biasanya customer ga bayar pajak resto sekarang banyak yang tanya kenapa ada PPN. Untuk sebagian kita yang kerja mungkin ga bertanya untuk anak-anak sekelas SMA sama kuliah banyak yang tanya dan keberatan," jelasnya.

Kendati demikian, kata Arsy pihaknya hanya bisa mengikuti kebijakan yang telah diberikan oleh pemerintah dan tetap patuh pajak. "Cuman kalau bisa diringankan lumayan untuk nutup gaji karyawan 1-2 orang. Ya makanya kalau bisa diringankan Alhamdulillah, tinggal ga tau lagi, sudah kewajiban jadi ikut pemerintah lah," sebutnya.

Senada dengan Arsy, Owner D'Labs Coffe, dr Agus di Jalan Ahmad Yani Kota Pangkalpinang juga mengaku hal yang sama.

Kata Agus mestinya ada keringanan untuk pajak kopi shop mengingat bukan hanya para pekerja saja yang menikmati tapi juga kalangan pelajar. "Setidak tidak menyamakan, karena setiap kopi shop itu pasti penghasilannya beda-beda. Kalau kita lebih ke pajak penghasilan ya, harapannya memang akan ada keringanan dari pemerintah agar kita bisa memutar kembali modal itu," sebutnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto mengakui sejak dulu sebetulnya pajak restoran memang menjadi penunjang penghasilan dari sektor pajak.

Bahkan kata Budi, pajak restoran peningkatan tertinggi pada tahun lalu terealisasi hingga Rp16 miliar, dan ia optimis tahun ini  anaknya lebih besar lagi.

Budi menyebut, untuk pembayaran pajak restoran saat ini memang masih disamakan berdasarkan penghasilan masing-masing.

"Sebelum covid ini bahkan sangat tinggi, terus saat covid-19 kemarin kendur dan sekarang sudah hampir normal kembali. Kalau sekarang ada kriterianya itu berdasarkan penghasilan masing-masing," sebut Budi kepada Bangkapos.com, Minggu (8/5/2022).

Dia mengatakan, apalagi saat ini menjamurnya kopi shop di Kota beribu senyuman ini membuatnya optimis tahun depa  akan lebih besar lagi.

"Tahun depan kita optimis bakal tembus diatqs Rp21 Miliar, kalau keringanan itu sudah kita berikan berdasarkan penghasilan masing-masing restoran sehingga tidak memberatkan jadi tidak kita patok harus berapa gitu tidak," jelasnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved