PNS Lanjut WFH Seminggu Mulai 9 Mei 2022, Kembali Bekerja Mulai Senin 16 Mei 2022
Tjahjo Kumolo memberi arahan untuk PNS kerja dari rumah selama seminggu setelah puncak arus balik pada 8 Mei 2022
PNS Lanjut WFH Seminggu Mulai 9 Mei 2022, Kembali Bekerja Mulai Senin 16 Mei 2022
BANGKAPOCOM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberi arahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama seminggu setelah puncak arus balik pada 8 Mei 2022.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan yang diprediksi terjadi selama arus balik.
Berdasarkan arahan itu, maka PNS kemungkinan akan WFH mulai Senin, 9 Mei 2022 sampai Jumat, 13 Mei 2022 dan kembali bekerja di kantor mulai Senin, 16 Mei 2022.
Arahan untuk PNS kerja dengan sistem WFH ini merupakan respons atas saran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memprediksi terjadinya kemacetan selama arus balik libur Lebaran 2022.
Tjahjo pun seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.
"Setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Tjahjo dalam keterangannya dikutip Minggu (8/5/2022).
Ia menegaskan, WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya. Lantaran kini instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah digunakan saat ini.
Baca juga: Negara-Negara Ini Siap Bantu Rusia jika Terjadi Serangan dari Luar, Nato Masih Berani?
Baca juga: Marshel Widianto jadi Sosok Ayah Sambung, Anank-anak Celine Evangelista Kompak Menolak
Menurutnya, penerapan WFH dinilai sebagai ide yang baik setelah para ASN dan keluarganya kembali dari kampung halaman.
Mengingat Covid-19 belum hilang sepenuhnya dari Indonesia, sistem kerja dari rumah juga bisa dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri selama beberapa hari kedepan.
“WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19,” kata dia.
Tjahjo juga mengingatkan, agar seluruh ASN tetap konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol Kesehatan. PPK diminta pula memastikan ASN atau PNS di lingkungannya sudah mendapatkan vaksin lengkap, termasuk vaksin booster.
Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit menyarankan instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah momen Lebaran berakhir.
Ia mengatakan kebijakan WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah arus balik libur Idulfitri.
"Kami mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi-instasi baik itu swasta atau pemerintah yang masih memungkin untuk satu minggu ini, bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun work from home,” ungkap Listyo.
Baca juga: Marshel Widianto jadi Sosok Ayah Sambung, Anank-anak Celine Evangelista Kompak Menolak
Baca juga: Negara-Negara Ini Siap Bantu Rusia jika Terjadi Serangan dari Luar, Nato Masih Berani?
200 Ribu Tenaga Honorer Kesehatan Bakal Diangkat Jadi PPPK, Terdata di SISDMK hingga Miliki STR
Ada kabar gembira bagi kamu yang menjadi tenaga kesehatan (nakes) non ASN atau honorer. Pasalnya, bakal ada pengikatan nakes oleh pemerintah.
Pemerintah akan mengangkat nakes yang bukan Aparatur Sipil Negara (non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah pengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini mengingat masih terdapat kekurangan signifikan jumlah tenaga kesehatan terutama di puskesmas dan rumah sakit (RS) pemerintah daerah.
"Disetujui untuk membuka formasi di tahun 2022-2023 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai calon ASN statusnya, atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dikutip dari laman Setkab, Minggu (1/5/2022).
Menkes menyampaikan, kebijakan ini merupakan salah satu program transformasi kesehatan di bidang sumber daya manusia (SDM) untuk memastikan kecukupan tenaga kesehatan.
Data per 29 April 2022, sebanyak 586 dari 10.373 puskesmas atau 5,65 persen tidak memiliki dokter. Kemudian, 5.498 dari 10.373 puskesmas atau 53 persen belum memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan sesuai standar.
Selain itu, 268 dari 646 atau 41,49 persen rumah sakit umum daerah belum memiliki tujuh jenis dokter spesialis sesuai standar, yaitu anak, obgin, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinik.
“Kementerian Kesehatan akan mulai memfokuskan diri melakukan transformasi di sektor kesehatan, sebagai arahan Bapak Presiden ke kami,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, Menkes mengharapkan lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan non ASN seperti tenaga honorer dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan.
Hal ini seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer pada tahun 2023.
”Para tenaga kesehatan honorer yang berada di seluruh Indonesia agar bisa lebih tenang karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Dan, tolong segera melakukan pendaftaran melalui pemerintah daerah, dinas kesehatan masing-masing agar segera bisa kita proses sebagai calon ASN dan juga PPPK,” pungkasnya.
Tenaga kesehatan yang akan diangkat jadi PPPK
Adapun tenaga kesehatan non ASN yang akan beralih status antara lain sebagai berikut:
Tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,
Kontrak/honorer badan layanan umum daerah (BLUD),
Kontrak dengan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik (bantuan operasional kesehatan/BOK), PTT,
Sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.
Terkait persiapan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan telah melakukan beberapa proses.
Mulai dari pendataan tenaga kesehatan non ASN di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK).
Secara paralel menunggu terbitnya Peraturan Menteri PANRB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kemenkes mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kriteria afirmasi Pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 sebagai acuan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Kriteria nakes yang diprioritaskan jadi PPPK
Adapun kriteria tenaga kesehatan non ASN yang diprioritaskan untuk formasi PPPK tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN
Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan
Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes)
Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Rincian jumlah nakes yang akan diangkat PPPK
Dokter: 11.075 orang,
Dokter gigi: 1.209,
Perawat: 102.521,
Bidan: 72.176,
Tenaga kesmas: 7.526,
Tenaga kefarmasian: 4.393,
ATLM: 7.515,
Tenaga gizi: 144,
Tenaga kesling: 122.
Dokter spesialis penyakit dalam: 931,
Dokter spesialis obgin: 742,
Dokter spesialis anak: 661,
Dokter spesialis bedah: 637,
Dokter spesialis anaestesi: 571,
Dokter spesialis radiologi: 370,
Dokter spesialis patologi klinik: 288,
Dokter gigi spesialis: 199,
Dokter spesialis lainnya: 2.269.