Berita Kriminalitas
Jadi Saksi Kasus Narkoba, Dedian yang Jadi Napi Bantah Pengakuan Robiansyah, Dinilai mengada-ada
Saksi Dedian, bersikukuh tidak tahu menahu soal kasus kepemilikan sabu-sabu yang menyeret Robiansyah ke meja hijau
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Saksi Dedian, bersikukuh tidak tahu menahu soal kasus kepemilikan sabu-sabu yang menyeret Robiansyah ke meja hijau Pengadilan Negeri PHI/Tipikor kelas 1A Pangkalpinang.
Saksi dan terdakwa tercatat sebagai warga Pangkal Arang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bantahan tersebut disampaikan Dedian, saat memberikan kesaksian dari Lapas Narkotika kelas II A Pangkalpinang, secara virtual, Senin (9/5/2022)
"Saya tidak tahu tidak pernah berurusan dengan dia (terdakwa Robiansyah red)," kata pria yang sebelumnya terjerat kasus narkotika jenis ganja tersebut.
Bahkan Dedian menilai, pengakuan terdakwa tersebut mengada-ada. Apalagi Dedian mengaku tak pernah memiliki handphone selama menjalani hukuman di lapas.
Dirinya baru menggunakan handphone saat berkomunikasi dengan keluarga melalui layanan wartel yang disiapkan pihak lapas.
"Mungkin dia basing-basing (asal asal) sebut saja, dan saya tidak punya hp kecuali menghubungi keluarga lewat wartel," bebernya.
Sementara JPU Kejari Pangkapinang, Efendi sempat melontarkan beberapa pertanyaan ke saksi Dedian.
Bahkan, informasi dari penyidik kepolisian, barang bukti sabu milik terdakwa tersebut di peroleh dari saksi Dedian.
Namun lagi- lagi tuduhan tersebut dibantah Dedian.
"Dedian kenal terdakwa (Robiansyah red) sejak kecil kan, tapi dari BAP terdakwa barang bukti narkotika itu di peroleh dari kamu," kata Efendi.
"Saya tidak tahu-menahu dan tidak pernah berurusan tidak ada," sahut Dedian.
Sementara terdakwa Robiansyah membenarkan pengakuan Dedian, yang kekeh tidak tahu menahu soal kasusnya.
"Tidak tahu juga gimana," ujar Robiansyah
"Jadi keterangan si Dedian tadi itu benar gak,"sambung ketua majelis Hakim.
"Benar yang mulia," timpal Robiansyah.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)