Senin, 27 April 2026

Bansos

Info Bansos: Begini Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah atau Gaji (BSU) Cair Setelah Lebaran

Bagaimana cara mengecek status penerima BSU atau subsidi gaji. Bagi kamu yang menunggu pencairan, yuk cek lebih dahulu dengan cara berikut ini.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Bansos 

BANGKAPOS.COM - Bagaimana cara mengecek status penerima BSU atau subsidi gaji. Bagi kamu yang menunggu pencairan, yuk cek lebih dahulu dengan cara berikut ini.

Pemerintah akan mencairan bantuan subsidi gaji (BSU) usai lebaran.

Itu artinya dalam bulan ini, uang sebesar Rp1 juta yang dijanjikan pemerintah akan segera masuk ke rekening.

Bagi kamu yang merasa berstatus sebagai karyawan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa mengecek apakah kamu mendapatkan BSU atau tidak.

Berikut ini panduan:

Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah atau Gaji (BSU)

- Login bsu.kemnaker.go.id

- Daftar Akun

- Kemudian login ke akun Anda

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi

- Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi tentang status penyaluran BSU

Baca juga: Tak Kunjung Pulang ke Indonesia, Masa Lalu Ayah Atta Halilintar di Organisasi Terlarang Kini Terkuak

Baca juga: PPKM Berlanjut dan Kisah Sri Mulyani Indrawati Alami Gejala Saat Terkena Covid-19 di Amerika Serikat

Baca juga: 113 Peserta Ikuti Seleksi Komcad TNI AD di Korem 045/Garuda Jaya

Kriteria Penerima BSU Tahun 2022

Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada karyawan atau buru habis lebaran.

Tiap karyawaan akan menerima uang sebesar Rp1 juta.

Kriteria penerima BSU atau BLT subsidi gaji yaitu pekerja penerima upah dibawah Rp 3,5 juta serta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun di tahun 2022 ini, jelas Menaker, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan. 

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta.

Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah. 

Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel. 

Menaker menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh.

Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan. 

"Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," katanua. 

Selain itu, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu. 

"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," ujarnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan alokasi anggaran BSU kali ini mencapai Rp 8,8 triliun.

"Yang mungkin karena pertambahan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa saja jumlah 8,8 triliun ini akan meningkat kurang lebih 14,4 triliun." dikutip dari kanal YouTube resmi Kemnaker, Rabu, 4 Mei 2022.

Selain itu Ida menyebutkan bahwa tidak hanya Bantuan Subsdi Upah (BSU), namun pemerintah juga menyiapkan program bantuan lainnya untuk para pekerja yang kehilangan pekerjaan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk cek penerima BSU 2022, menilik pada penyaluran BSU tahun 2021, berikut cara untuk mengetahui apakah pekerja termasuk daftar calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta atau tidak:

1. Buka website resmi kemnaker.go.id melalui HP atau Laptop

2. Jika Anda belum memiliki akun, maka daftar akun terlebih dahulu agar bisa login

- Lakukan pendaftaran menggunakan NIK KTP, alamat email, hingga nomor HP

- Lakukan aktivasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP

3. Login menggunakan akun yang Anda miliki

- Masukkan nomor HP atau alamat email

- Masukkan password

- Klik Masuk

4. Lengkapi profil biodata diri

5. Cek pemberitahuan

- Lalu akan muncul beberapa informasi seputar BSU 2022 ini, di antaranya sebagai berikut:

Terdaftar sebagai calon penerima atau tidak

Ditetapkan sebagai penerima atau tidak memenuhi syarat

BSU 2022 cair melalui rekening baru atau rekening lama

Itulah informasi terbaru tentang BSU 2022 tentang penambahan kuota penerima BLT subdidi gaji Rp 1 juta kepada karyawan atau pekerja penerima upah dibawah Rp 3,5 juta. iNFO

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved